Mas Bechi Bebas Bersyarat, Ini Syarat dan Aturannya!

Mas Bechi Bebas Bersyarat, Ini Syarat dan Aturannya!

Fathir Rofi - detikJatim
Selasa, 22 Sep 2026 18:15 WIB
Ilustrasi palu hukum
Ilustrasi palu hukum. Foto: Getty Images/iStockphoto/Michał Chodyra
Surabaya -

Kabar bebasnya Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi viral setelah beredar video dirinya menyalami tamu di lingkungan Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, saat momen Idul Fitri tahun ini.

Bebasnya Mas Bechi menjadi kontroversi mengingat dirinya sedang menjalani hukuman penjara tujuh tahun dalam kasus kekerasan seksual terhadap santriwati. Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis tersebut pada 17 November 2022, kemudian diperkuat Pengadilan Tinggi pada Februari 2023.

Dilansir detikNews, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjenpas Kemenimipas) menjelaskan status Mas Bechi bukan bebas murni, melainkan pembebasan bersyarat (PB).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ditjenpas Kemenimipas Budi Waskito menyebut Mas Bechi memperoleh hak bebas bersyarat sejak 20 Agustus 2025 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025. Lantas, apa itu sebenarnya pembebasan bersyarat, dan apa saja syaratnya?

Apa Itu Pembebasan Bersyarat?

Menurut penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf f UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan narapidana di luar lembaga pemasyarakatan untuk menyatukan yang bersangkutan dengan keluarga dan masyarakat.

ADVERTISEMENT

Status ini adalah satu dari enam jenis hak bersyarat yang bisa diperoleh narapidana, yakni remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat.

Ditjenpas Kemenimipas menegaskan pemberian hak-hak itu tidak berarti narapidana dilepas tanpa aturan, semuanya dilaksanakan sesuai syarat berdasarkan ketentuan yang mengatur pemenuhan hak bersyarat narapidana, dengan pelibatan balai pemasyarakatan (bapas) sejak tahap pengusulan.

Syarat Pembebasan Bersyarat yang Harus Dipenuhi Narapidana

Pembebasan bersyarat tidak berlaku untuk narapidana yang dijatuhi hukuman pidana seumur hidup dan terpidana mati. Selain itu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi narapidana sebelum mendapatkan hak pembebasan bersyarat sebagai berikut.

  • Berkelakuan baik.
  • Aktif mengikuti program pembinaan.
  • Menunjukkan penurunan tingkat risiko berdasarkan hasil asesmen.
  • Telah menjalani masa pidana paling singkat dua per tiga dengan ketentuan dua per tiga masa pidana tersebut minimal sembilan bulan.

Dalam kasus Mas Bechi, Kepala Lapas Kelas I Malang Christo Victor Nixon Toar mengungkapkan Mas Bechi tidak menjalani masa pidana tujuh tahun karena mendapat pengurangan lewat remisi, sekaligus pembebasan bersyarat setelah memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Menurut penilaian TPP, yang bersangkutan berkelakuan baik selama di dalam lapas, dan mengikuti program pembinaan baik kepribadian dan kemandirian," ujar Cristo saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (22/9/2026).

Beda Bebas Bersyarat dengan Bebas Murni

Berbeda dengan pembebasan bersyarat, bebas murni berarti narapidana telah menyelesaikan seluruh masa pidananya, sehingga tidak lagi menjalani pembinaan. Jadi, statusnya berubah menjadi mantan narapidana.

Sementara itu, narapidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat berubah status menjadi klien pemasyarakatan, dan masih harus menjalani sisa masa pidananya di luar lapas. Mereka juga wajib mengikuti program bimbingan yang diselenggarakan bapas.

Apakah Pembebasan Bersyarat Bisa Dicabut?

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022, pembebasan bersyarat dapat dicabut apabila penerima melanggar ketentuan yang berlaku.

Pencabutan dapat dilakukan karena pelanggaran syarat umum, seperti melakukan pelanggaran hukum hingga ditetapkan sebagai tersangka, terdakwa, dan terpidana yang ditahan di rumah tahanan. Selain itu, pencabutan juga dapat dilakukan karena pelanggaran syarat khusus berikut.

  • Menimbulkan keresahan di masyarakat
  • Tidak melaksanakan kewajiban melapor kepada bapas paling banyak tiga kali berturut-turut
  • Tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal
  • Tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan yang telah ditetapkan bapas

Selama menjalani pembebasan bersyarat, narapidana tetap berstatus sebagai klien pemasyarakatan dan berada di bawah pembimbingan serta pengawasan bapas. Selain bapas, kejaksaan juga memiliki kewenangan dalam mengawasi pelaksanaan pembebasan bersyarat.



(irb/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads