Bebas Bersyarat Mas Bechi Pemerkosa Santri Dicabut!

Bebas Bersyarat Mas Bechi Pemerkosa Santri Dicabut!

Muhammad Aminudin - detikJatim
Kamis, 08 Okt 2026 14:23 WIB
Mas Bechi saat diperiksa kesehatannya usai diamankan pada 2022
Mas Bechi saat diperiksa kesehatannya usai diamankan pada 2022/Foto: Dok. Istimewa
Malang -

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencabut program pembebasan bersyarat anak kiai Jombang pelaku pemerkosaan, Muhammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi. Bebas bersyarat sebelumnya diterima Subechi mulai 15 Agustus 2026 karena berkelakuan baik.

Kepala Balai Pemasyarakat (Bapas) Klas I Malang Fathorrosi membenarkan adanya pencabutan bebas bersyarat terdakwa Subechi. Fathorrosi mengaku surat keputusan (SK) pencabutan bebas bersyarat telah diterima dari Kanwil Ditjenpas Jawa Timur.

"Bahwa terkait SK pencabutan klien bapas malang (Subechi) sudah kami terima melalui Kanwil Ditjenpas Jatim, pada hari Selasa tanggal 6 Oktober 2026," ungkap Fathorrosi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (8/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fathorrosi menyebut, surat keputusan pencabutan bebas bersyarat telah disampaikan kepada Subechi, bertepatan dengan Subechi melakukan wajib lapor ke kantor Bapas Klas I Malang hari ini.

ADVERTISEMENT

"Pada hari ini yang bersangkutan klien atas nama Bechi melakukan wajib lapor. Sekaligus disampaikannya SK itu terhadap klien secara persuasif," sebutnya.

Sementara dari pantauan detikJatim di Kantor Bapas Klas I Malang, belum terlihat Subechi datang untuk melakukan wajib lapor hingga, Kamis sekitar pukul 14.16 WIB.

Sebelumnya, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Malang menyebut bahwa pemberian bebas bersyarat terhadap Muhammad Subchi Azal Tsani alias Bechi sesuai perundang-undangan yang berlaku. Ini setelah Bechi sebagai terpidana kasus pencabulan dan pemerkosaan menjalani 2/3 masa hukuman

Kepala Bapas Klas I Malang Fathorrosi menyampaikan, pemberian bebas bersyarat bagi terpidana diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan.

"Itu merupakan hak intergrasi atau pembebasan bersyarat bagi terpidana sesuai undang-undang pemasyarakatan nomor 22. Kami pelaksana pemasyarakatan harus memberikan hak tersebut sesuai syarat," ujar Fathorrosi ditemui di kantornya, Selasa (22/9/2026).

Fathorrosi menyebut bahwa ada mekanisme yang harus dijalankan sebelum proses pemberian bebas bersyarakat itu. Diantaranya penilaian dari Tim Pengamat Pemasyarakat bersama Lapas Klas I Malang.

"Sesuai prosedur, ada sidang TPP, Litmas (penelitian pemasyarakatan) pembuatan Linmas, dan syarat dan ketentuannya dan seterusnya cukup syarat. Makanya kami memberikan hak intergrasi kepada terpidana Subechi," sebutnya.

Menurut Fathorrosi bebas bersyarat yang diberikan Lapas Klas I Malang sesuai surat keputusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, kemudian diteruskan kepada Bapas Klas I Malang untuk menjalankan prosesedur berikutnya.

"Bebas bersyarat diberikan Lapas Klas I Malang dan kemudian diteruskan kepada Bapas sebagai pelaksana pada Agustus 2025," tuturnya.

Pembebasan bersyarat sendiri bisa didapatkan terpidana setelah menjalani 2/3 masa hukuman. Sebelumnya, Bechi sendiri divonis 7 tahun hukuman dan telah menjalani hampir 3 tahun, salah satunya di Lapas Klas I Malang.

"Pembebasan bersyarat bisa diberikan setelah menjalani 2/3 masa hukuman dari pidana yang dijatuhkan majelis hakim," tegasnya.

Sebelumnya Kepala Lapas Klas I Malang menyampaikan bahwa pemberian hak Pembebasan Bersyarat kepada Bechi bukan keputusan sepihak, melainkan berdasarkan pertimbangan matang serta rekomendasi resmi dari Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

Selama menjalani masa hukumannya di balik jeruji besi Lapas Klas 1 Malang, terpidana yang divonis 7 tahun penjara tersebut dinilai menunjukkan perubahan perilaku yang positif dan kooperatif.

"Menurut penilaian Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), yang bersangkutan berkelakuan baik selama di dalam Lapas dan mengikuti Program Pembinaan baik Kepribadian dan Kemandirian," ujar Kalapas Klas 1 Malang Christo Victor Nixon Toar saat dikonfirmasi terpisah.

Christo menuturkan, Bechi yang ditahan sejak 8 Juli 2022 sempat beberapa kali berpindah tempat penahanan sebelum akhirnya dipindahkan ke Lapas Kelas I Malang.

Keaktifannya dalam mengikuti seluruh tahapan pembinaan menjadi poin penting dalam penilaian kelayakan hak PB.

"Menurut penilaian Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), yang bersangkutan berkelakuan baik selama di dalam Lapas dan mengikuti Program Pembinaan baik Kepribadian dan Kemandirian," bebernya.



(auh/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads