Fakta-fakta Mas Bechi Terpidana Pemerkosa Santri Dibebaskan Ditjenpas

Fakta-fakta Mas Bechi Terpidana Pemerkosa Santri Dibebaskan Ditjenpas

Amir Baihaqi - detikJatim
Selasa, 22 Sep 2026 06:40 WIB
mas bechi disidang di PN Surabaya
Bechi saat sidang di PN Surabaya (Foto: Praditya Fauzi Rahman)
Surabaya -

Terpidana kasus pencabulan santri di Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Muhammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi diam-diam bebas dari penjara. Padahal masa hukumannya belum separuhnya dijalani.

Berikut fakta-fakta pembebasan senyap Mas Bechi:

1. Bechi Divonis 7 tahun

Bechi merupakan diketahui merupakan terpidana dalam perkara kekerasan seksual terhadap santriwatinya. Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadapnya pada November 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam perkara tersebut, majelis hakim menyatakan Bechi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terkait perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan terhadap korban.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta Bechi dihukum 16 tahun penjara. Namun diam-diam, Bechi telah menghirupa udara kebebasannya sejak Agustus 2025 dari Lapas Kelas 1 Malang.

ADVERTISEMENT

2. Status pembebasan bersyarat

Kepala Lapas Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Toar saat dikonfirmasi membenarkan pembebasan Bechi. Ia menyebut Bechi bukan bebas murni namun statusnya pembebasan bersyarat.

Ia menambahkan, Bechi resmi mengantongi status bebas bersyarat usai diterbitkannya Surat Keputusan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjenpas Kemenimipas) pada pertengahan Agustus 2025.

Christo menjelaskan, perjalanan masa hukuman Bechi dihitung sejak awal penahanannya pada 8 Juli 2022.

"Untuk warga binaan atas nama Subchi Azal Tsani menurut data yang ada di saya. Pada Agustus 2025, yang bersangkutan mendapatkan bebas bersyarat," ujar Cristo saat dikonfirmasi, Selasa (22/9/2026).

3. Bechi dibebaskan dari Lapas Malang

Selama masa pemidanaan, Bechi sempat beberapa kali berpindah tempat penahanan sebelum akhirnya menghabiskan sisa masa hukumannya di Lapas Kelas I Malang. "Yang terakhir menjalani pidana di Lapas Malang," katanya.

Terkait perolehan pengurangan masa hukuman, Christo mengungkapkan, Bechi tidak mendapatkan remisi umum pada peringatan Kemerdekaan 17 Agustus 2025. Hal ini lantaran SK Pembebasan Bersyarat milik Bechi sudah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dua hari sebelumnya, yakni pada tanggal 15 Agustus 2025.

Lima hari setelah terbitnya SK tersebut, Mas Bechi bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang. "Yang bersangkutan hingga saat ini masih menjalani Program PB di bawah Pengawasan Balai Pemasyarakatan," terang Christo.

4. Ditjenpas pertimbangan berkelakuan baik

Menurut Christo, salah satu pertimbangan pemberian bebas bersyarat tersebut karena Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) menilai Bechi berkelakukan baik selama dalam lapas.

"Menurut penilaian TPP, yang bersangkutan berkelakuan baik selama di dalam Lapas dan mengikuti Program Pembinaan baik Kepribadian dan Kemandirian," ujar Christo.

5. Pembebasan disesalkan aktivis perempuan

Pembebasan Bechi dinilai mencederai keadilan, khususnya para korban nafsu liarnya. Berbagai kecaman dari aktivis perempuan pun langsung mencuat. Salah satunya datang dari Ketua Komunitas Perempuan Peduli Indonesia (KoPPI) Ya'qud Ananda Gudban. Ia menyesalkan longgar dan minimnya vonis hukuman sejak awal proses peradilan.

Menurut Nanda, celah keringanan hukuman melalui remisi maupun pembebasan bersyarat seharusnya bisa diantisipasi sejak dini dengan penjatuhan hukuman maksimal kepada pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan.

"Kami sangat menyesalkan sejak vonis dijatuhkan karena memang jauh dari nilai keadilan. Hal ini harusnya sudah bisa diantisipasi dari awal dengan hukuman yang maksimal, sehingga tidak ada celah ringannya hukuman melalui remisi-remisi," ujar Nanda kepada detikJatim.

"Karena memang pasti beralasan setiap warga binaan pemasyarakatan punya hak remisi dengan segala dalih," sambungnya.

6. Dalih berkelakuan baik alasan klasik

Nanda juga menggarisbawahi bahwa pemberian pembebasan bersyarat bagi pelaku kekerasan seksual tidak boleh hanya didasarkan pada pertimbangan hukum prosedural atau alasan klasik seperti 'berkelakuan baik' selama menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.

Lapas menurutnya, harus memperhitungkan faktor nonhukum yang mencakup aspek pemulihan korban, perlindungan psikologis, serta langkah nyata pencegahan agar kekerasan seksual tidak terulang kembali.

7. Pengawasan pembebasan bersyarat dipertanyakan

Sorotan tajam kini tertuju pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) selaku pihak yang berwenang melakukan pengawasan dan pembimbingan terhadap Bechi selama menjalani masa pembebasan bersyarat.

Terlebih, terpidana dikabarkan kembali ke lingkungan Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, yang dikenal sebagai area tertutup. Publik merekam jelas bagaimana proses penangkapan Mas Bechi dahulu diwarnai ketegangan dramatis hingga mengerahkan ratusan personel kepolisian.

"Ini kan sudah terlanjur dapat program bebas bersyarat. Bapas sebagai pengawas harus betul-betul mengawasi dan memperhatikan secara ketat. Apa dia sudah mendapat efek jera? Apa jaminannya perilaku tersebut tidak berulang pada calon-calon korban lain di lingkungan yang tertutup?" ujarnya.

8. Kilas balik kasus

Nama Moch Subchi Azal Tzani (MSAT) alias Mas Bechi anak terdakwa pemerkosa santriwatinya yang sempat menggemparkan jawa Timur kembali mendapat sorotan. Pasalnya, ia telah bebas bersyarat sejak Agustus 2025.

Mas Bechi merupakan anak Kiai Muchtar Mu'thi pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. Bechi melakukan pencabulan santriwati pada sejak 2017.

Ia kemudian dilaporkan ke Polres Jombang dan kasusnya dilimpahkan ke Polda Jatim. Pada tahun 2020, status Mas Bechi kemudian naik menjadi tersangka. Penetapan ini setelah polisi memeriksa 36 saksi dan 8 saksi ahli. Barang bukti visum et repertum korban dari RSUD Jombang juga telah dikantongi.

Namun menangkap Mas Bechi ternyata buka perkara mudah. Sebab setiap polisi yang akan menjemput Mas Bechi utuk ditangkap selalu mendapat perlawanan dari santrinya dan kemudian ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO).

Pada Juli 2022, ratusan personel kemudian dikerahkan ke Ponpes Shiddiqiyyah Ploso, Jombang. Ribuan aparat itu mengepung ponpes dan mencari keberadaan Mas Bechi. Namun hasilnya nihil.

Kiai Muchtar Mu'thi sekaligus ayah dari Mas Bechi bahkan secara terang-terangan menolak menyerahkan kepada polisi yang datang. Namun setelah 16 jam melalui proses negosiasi, Mas Bechi akhirnya menyerahkan diri dan ditangkap.

Mas Bechi selanjutnya dibawa ke Polda Jatim dengan pengawalan ketat. Ia lantas segera diadili di Pengadilan Negeri Surabaya. Pada Kamis, 17 November 2022, Majelis Hakim lantas menjatuhkan vonis 7 tahun pidana penjara.



(hil/abq)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads