6 Fakta Polemik Bebas Bersyarat Mas Bechi Berujung Kembali ke Bui

6 Fakta Polemik Bebas Bersyarat Mas Bechi Berujung Kembali ke Bui

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Jumat, 09 Okt 2026 08:30 WIB
Muhammad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi saat wajib lapor dan kembali ditahan di Lapas Malang usai pembebasan bersyaratnya dicabut
Mas Bechi kembali ke Lapas Malang usai bebas bersyaratnya dicabut/Foto: Dok. Istimewa
Malang -

Pembebasan bersyarat Muhammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, berakhir. Setelah hampir setahun menjalani program pembebasan bersyarat, anak kiai Jombang itu kembali ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang untuk menjalani sisa masa hukumannya.

Pencabutan pembebasan bersyarat Bechi tidak lepas dari polemik yang muncul setelah kabar kebebasannya diketahui publik pada September 2026. Selain mendapat sorotan terkait perlindungan dan rasa keadilan bagi korban, proses pemberian hak tersebut kini turut diperiksa menyusul dugaan maladministrasi.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur telah mengungkap sejumlah alasan pencabutan pembebasan bersyarat itu. Pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi juga telah diambil alih Inspektorat Jenderal Ditjenpas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut sederet faktanya:

1. Mas Bechi Bebas Bersyarat Sejak Agustus 2025

Kabar pembebasan bersyarat Mas Bechi mencuat pada September 2026. Saat itu, Bechi diketahui telah menjalani program pembebasan bersyarat sejak Agustus 2025 setelah memperoleh surat keputusan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Kepala Lapas Kelas I Malang Christo Victor Nixon Toar membenarkan Bechi mendapatkan pembebasan bersyarat. Menurut dia, hak tersebut diberikan setelah Bechi menjalani masa pidana dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

ADVERTISEMENT

"Untuk warga binaan atas nama Subchi Azal Tsani menurut data yang ada di saya. Pada Agustus 2025, yang bersangkutan mendapatkan bebas bersyarat," ujar Christo saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2026).

Bechi diketahui ditahan sejak 8 Juli 2022. Selama menjalani masa pidana, ia sempat berpindah tempat penahanan sebelum akhirnya menjalani sisa hukumannya di Lapas Kelas I Malang.

"Sejak ditahan tanggal 08 Juli 2022, yang bersangkutan beberapa kali di pindah tempat penahanan. Yang terakhir menjalani pidana di Lapas Malang," katanya.

Christo menjelaskan, surat keputusan pembebasan bersyarat Bechi diterbitkan pada 15 Agustus 2025. Karena itu, Bechi tidak mendapatkan remisi umum pada peringatan Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2025.

"Kalau dari catatan, untuk 2025 yang bersangkutan tidak mendapatkan remisi 17 Agustus. Karena SK PB (pembebasan bersyarat) yang bersangkutan di keluarkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada tanggal 15 Agustus 2025," ungkapnya.

Meski berada di luar lapas, Bechi tidak sepenuhnya bebas dari kewajiban pemasyarakatan. Ia tetap berstatus sebagai klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan wajib menjalani pembimbingan serta pengawasan hingga masa programnya berakhir.

2. Bechi Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Kekerasan Seksual

Muhammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi merupakan terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang.

Dalam perkara tersebut, Bechi dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman 16 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan Bechi terbukti melakukan tindak pidana terkait perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan terhadap korban.

Berdasarkan penjelasan pihak Lapas Malang, pemberian pembebasan bersyarat dilakukan setelah Bechi dinilai memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk persyaratan masa pidana dan hasil penilaian pembinaan selama berada di dalam lapas.

Kepala Lapas Kelas I Malang Christo Victor Nixon Toar menyebut pemberian hak tersebut bukan keputusan sepihak, melainkan melalui pertimbangan dan rekomendasi Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

"Menurut penilaian Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), yang bersangkutan berkelakuan baik selama di dalam Lapas dan mengikuti Program Pembinaan baik Kepribadian dan Kemandirian," ujar Christo saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2026).

Pihak lapas juga menjelaskan bahwa Bechi telah memperoleh pengurangan masa hukuman selama menjalani pidana. Keterangan mengenai remisi tersebut kemudian menjadi bagian dari pembahasan publik terkait perhitungan masa pidana hingga pemberian pembebasan bersyarat.

3. Pembebasan Bersyarat Memicu Polemik dan Sorotan terhadap Perlindungan Korban

Setelah kabar pembebasan bersyarat Bechi mencuat, sejumlah pihak mempertanyakan pemberian hak tersebut. Sorotan terutama berkaitan dengan perlindungan korban dan pertimbangan yang mendasari keputusan pembebasan bersyarat.

Majelis Ulama Indonesia (MUI), melalui Ketua Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga Siti Ma'rifah, turut menyoroti keputusan tersebut. MUI mempertanyakan dasar hukum dan pertimbangan pemberian pembebasan bersyarat kepada Bechi.

Siti menilai, penerapan hak warga binaan tetap harus memperhatikan aspek perlindungan korban. Menurutnya, keterbukaan mengenai dasar pemberian pembebasan bersyarat diperlukan agar masyarakat memahami pertimbangan yang digunakan.

"Hal ini menjadi keresahan," ujar Siti Ma'rifah, dikutip dari laman MUI, Kamis (24/9/2026).

MUI juga meminta agar ruang gerak Bechi selama menjalani pembebasan bersyarat dibatasi secara ketat. Siti mengimbau agar Bechi tidak kembali ke lingkungan pesantren atau memperoleh akses untuk berinteraksi langsung dengan para santri.

"Sebaiknya yang bersangkutan tidak kembali ke pesantren, apalagi diberi kewenangan dan berinteraksi langsung dengan para santri," tegasnya.

Selain itu, MUI mendorong adanya komitmen tertulis agar Bechi tidak mengulangi perbuatannya. Lembaga tersebut juga meminta agar pendampingan terhadap korban terus dilakukan, baik dalam aspek psikologis maupun hukum.

4. Menteri Imipas Perintahkan Pemeriksaan Proses Pembebasan Bersyarat

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto kemudian memerintahkan Inspektorat Jenderal Kementerian Imipas memeriksa proses pemberian remisi hingga pembebasan bersyarat Bechi.

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan pemberian hak warga binaan sesuai ketentuan. Penelusuran tersebut mencakup proses pengusulan dari unit pelaksana teknis pemasyarakatan hingga kantor wilayah.

"Kami pahami betul-betul apa yang menjadi kekhawatiran para pihak, terutama korban. Dan kami menghargai semua masukan, aspirasi yang diberikan para pihak kepada kami, baik dari Komnas Perempuan maupun Kementerian PPPA. Dan kami setuju, bahwa pemberian hak-hak untuk warga binaan tidak boleh mengabaikan sisi perlindungan korban, meski pemberian hak warga binaan sudah diatur oleh undang-undang," jelas Menteri Agus kepada detikcom, Kamis (24/9/2026).

Agus menegaskan, pemeriksaan tidak hanya menyasar pemberian pembebasan bersyarat Bechi. Pihaknya juga akan menelaah pemberian remisi dan program lain yang berkaitan dengan hak warga binaan.

"Kita akan turunkan tim Irjen untuk dalami apakah pemberian remisi selama ini sesuai aturan atau tidak. Dan ada atau tidak adanya ini (polemik Mas Bechi), memang saya sudah perintahkan Tim Irjen Kementerian untuk secara menyeluruh mendalami hal terkait remisi, pemberian cuti bersyarat, pembebasan bersyarat maupun cuti menjelang bebas," terang Menteri Agus.

Saat itu, Agus juga menegaskan pembebasan bersyarat Bechi dapat dicabut jika terdapat tindakan yang meresahkan, termasuk ancaman atau intimidasi terhadap korban maupun keluarganya. Ia meminta pihak yang mengalami atau mengetahui persoalan tersebut untuk melapor kepada petugas pemasyarakatan.

"Kami pastikan adanya perhatian serius terhadap keamanan korban dan keluarganya. Kalau ada laporan keluarga korban, ada ancaman atau lain-lain yang meresahkan korban atau keluarganya, jangan ragu lapor ke lapas terdekat, saya akan cabut pembebasan bersyarat dia. Infokan langsung ke saya juga, akan saya tindaklanjuti segera," ucap dia.

Agus juga mengingatkan bahwa pembebasan bersyarat tidak berarti seorang terpidana terbebas sepenuhnya dari kewajiban hukum dan pengawasan.

"Pembebasan bersyarat bukan berarti yang bersangkutan bebas sepenuhnya. Selama masa pembebasan bersyarat, yang bersangkutan tetap berada dalam pembimbingan dan pengawasan serta wajib menaati ketentuan yang berlaku," ujar Menteri Agus.

5. Ditjenpas Temukan Indikasi Maladministrasi

Perkembangan terbaru muncul pada Kamis (8/10/2026). Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Timur Kusnali mengungkapkan pencabutan pembebasan bersyarat Bechi didasarkan pada sejumlah pertimbangan, termasuk indikasi maladministrasi dalam proses pemberian hak tersebut.

Surat keputusan pencabutan pembebasan bersyarat diterbitkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan Nomor PAS-1797.PK.07.04 pada 30 September 2026.

"Terindikasi ada maladministrasi. Sehingga pimpinan mengambil kebijakan untuk dilakukan pencabutan terkait dengan pelaksanaan pembebasan bersyarat atas nama yang bersangkutan," ungkap Kusnali kepada wartawan di Lapas Kelas I Malang, Kamis (8/10/2026).

Kusnali menjelaskan, pihaknya sempat membentuk tim pemeriksaan untuk menelusuri dugaan pelanggaran administrasi tersebut. Namun, pemeriksaan kemudian diambil alih oleh Inspektorat Jenderal Ditjenpas.

"Jadi kami sudah melakukan tindak lanjut, membentuk tim pemeriksaan, dan sekarang bahkan diambil alih pemeriksaan itu oleh tim Inspektorat. Kita menunggu hasilnya seperti apa," tegasnya.

Sejumlah petugas juga telah menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam proses pembebasan bersyarat Bechi. Meski demikian, Kusnali mengatakan pihaknya belum dapat memastikan bentuk pelanggaran yang diduga dilakukan oleh petugas yang terlibat.

"Jadi kami tidak mau spekulasi karena ini sementara dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh tim dari Inspektorat," tuturnya.

Kusnali menyebut pemberitaan mengenai pembebasan bersyarat Bechi turut mendorong pihaknya meninjau kembali tahapan pemberian hak tersebut. Menurut dia, peninjauan dilakukan setelah muncul pemberitaan yang mengatasnamakan korban.

"Yang jelas bahwa dasar pencabutan ini, pertama tentu adanya pemberitaan yang mengatasnamakan korban. Sehingga dari kejadian itu kami melihat kembali terkait dengan tahapan-tahapan prosedur dan terindikasi ada maladministrasi," bebernya.

6. Mas Bechi Kembali ke Lapas Malang

Pada Kamis (8/10/2026), pencabutan pembebasan bersyarat Bechi mulai dilaksanakan. Bechi datang ke Kantor Bapas Kelas I Malang untuk menjalani wajib lapor sekaligus menerima surat keputusan pencabutan pembebasan bersyarat.

Kepala Bapas Kelas I Malang Fathorrosi membenarkan pihaknya telah menerima surat keputusan tersebut melalui Kanwil Ditjenpas Jawa Timur pada Selasa (6/10/2026).

"Bahwa terkait SK pencabutan klien bapas malang (Subechi) sudah kami terima melalui Kanwil Ditjenpas Jatim, pada hari Selasa tanggal 6 Oktober 2026," ungkap Fathorrosi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (8/10/2026).

Fathorrosi menyebut surat keputusan itu disampaikan kepada Bechi ketika yang bersangkutan menjalani wajib lapor di kantor Bapas.

"Pada hari ini yang bersangkutan klien atas nama Bechi melakukan wajib lapor. Sekaligus disampaikannya SK itu terhadap klien secara persuasif," sebutnya.

Setelah menerima surat keputusan tersebut, Bechi dibawa kembali ke Lapas Kelas I Malang yang berjarak kurang dari 500 meter dari kantor Bapas.

Kepala Lapas Kelas I Malang Christo Victor Nixon Toar membenarkan Bechi telah kembali berada di dalam lapas untuk menjalani sisa masa pidananya.

"Yang bersangkutan sudah di dalam Lapas dari jam 11.25 WIB tadi," ungkap Christo, Kamis (8/10/2026).

Kusnali juga memastikan pelaksanaan pencabutan pembebasan bersyarat telah dilakukan pada hari yang sama.

"Tim dari Balai Pemasyarakatan sudah mengeksekusi atau menarik kembali MSA (Bechi) dari luar ke dalam lapas. Jam 11.25 WIB tadi, sudah berada di Lapas Kelas I Malang untuk menjalani sisa pidananya," tegasnya.

Halaman 3 dari 2


Simak Video "Video: Bebas Bersyarat Mas Bechi Dicabut, 6 Petugas Diperiksa"
[Gambas:Video 20detik] (auh/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads