Lambannya Penanganan Perkara Mahasiswi UM Hendak Diperkosa Senior

Muhammad Aminudin - detikJatim
Kamis, 08 Okt 2026 12:45 WIB
Ilustrasi pemerkosaan/Foto: Istimewa
Malang -

Hampir tiga bulan lamanya kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual menimpa AR (18) mahasiswi Universitas Negeri Malang (UM) ditangani Polresta Malang Kota. Kuasa hukum korban menyesali lambannya pengungkapan perkara tersebut.

"Kasus ini sudah kami laporkan Agustus 2026 lalu dan sampai kini belum ada penetapan tersangka," ungkap kuasa hukum korban Wiwid Tuhu Prasetyanto saat dikonfirmasi, Kamis (8/10/2026).

Menurut Wiwid, pihak-pihak dalam perkara itu telah dimintai keterangan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Malang Kota. Baik korban sebagai pelapor hingga beberapa saksi.

Begitu juga terlapor atau pelaku merupakan senior korban berinisial ARH (22), seorang mahasiswa asal Kabupaten Sumenep.

"Semua telah dimintai keterangan, baik korban ataupun terlapor. Tetapi dalam perkara ini belum ada titik terang untuk penetapan tersangka," sesalnya.

Wiwid juga menyampaikan, sebelum kasus ini bergulir di kepolisian, dugaan perbuatan pelaku telah diketahui langsung oleh banyak saksi diantaranya warga dan rekan korban.

"Ini kasusnya terungkap dari penggerebekan warga, atas dasar permintaan korban untuk mendapatkan pertolongan. Kenapa masih dirasa belum jelas oleh penyidik," tegasnya.

Pihaknya berharap, keadilan bisa segera diperoleh korban, setelah mengalami peristiwa yang hingga saat ini cukup membuat korban trauma.

"Korban cukup trauma dengan peristiwa yang sudah dialami," ujarnya.

Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan oleh AR (18), seorang mahasiswa asal Kabupaten Mojokerto ke Polresta Malang Kota.

Laporan pengaduan masyarakat tercatat dengan nomor LPM/1686/V/III/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 26 Agustus 2026.

Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin mengatakan penanganan perkara sudah dilakukan secara profesional, sesuai standar operasional prosedur (SOP), serta berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami memberikan pelayanan setiap aduan atau laporan masyarakat, terlebih dalam Penanganan perkara dilakukan secara profesional, sesuai SOP dan berdasarkan ketentuan hukum. Setiap keterangan maupun alat bukti yang diperoleh akan kami dalami untuk memastikan konstruksi peristiwa secara objektif," ujar Lukman terpisah.

Lukman menjelaskan, polisi telah melakukan sejumlah langkah dalam penanganan laporan tersebut.

Di antaranya menerima laporan masyarakat, melakukan pemeriksaan medis melalui Visum et Repertum di RSSA Malang, membuat administrasi penyelidikan, serta memeriksa korban dan sejumlah saksi.

Polisi juga telah melakukan pemeriksaan psikologi terhadap korban di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya, berkoordinasi terkait hasil pemeriksaan psikologi, melaksanakan gelar perkara, serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Dalam pemeriksaan dan mendalami setiap keterangan, termasuk korban, saksi dan terlapor. Kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melengkapi hasil pemeriksaan, mulai pemeriksaan ahli psikologi, pemeriksaan ahli pidana, serta kembali melakukan gelar perkara," bebernya.

Saat ini, kata Lukman, penanganan perkara terus dilakukan, dalam tahapan penyidikan untuk memastikan secara objektif ada atau tidaknya tindak pidana berdasarkan fakta, keterangan dan alat bukti yang diperoleh.

"Untuk saat ini proses masih berjalan masuk tahap tahap penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan membuat terang perkara," tegasnya.

Penanganan ini merujuk dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Lukman menegaskan, Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota berkomitmen memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan, sekaligus memastikan setiap perkara ditangani secara profesional dan berimbang.

"Prinsip kami adalah memberikan perlindungan kepada korban, menangani perkara secara profesional, serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum dan prosedur yang berlaku," pungkas Lukman.



Simak Video "Video: Sempat Hambat Proses Penyelidikan Satgas PPK USU Ingin Terduga Pelaku Pelecehan Kooperatif"

(irb/hil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork