Guru Ngaji di Kota Malang Cabuli 4 Santri selama 10 Tahun

Guru Ngaji di Kota Malang Cabuli 4 Santri selama 10 Tahun

Muhammad Aminudin - detikJatim
Rabu, 29 Jul 2026 12:00 WIB
Ilustrasi anak laki-laki korban pelecehan seksual/penelantaran. (Dok. iStock)
Ilustrasi anak laki-laki korban pelecehan seksual (Foto: Dok. iStock)
Malang -

Seorang guru ngaji berinisial GM (30) di Kota Malang dilaporkan telah melecehkan empat santri laki-laki. Dugaan pelecehan itu sudah berlangsung selama hampir 10 tahun.

GM telah diamankan Satreskrim Polresta Malang Kota, setelah organisasi masyarakat dan keagamaan Yakuza Maneges bersama korban mengadukan perkara tersebut, pada Senin (27/7/2026) malam.

Ketua Tim Hukum Yakuza Maneges Malang Pasuruan Raya, Moh Zakki mengatakan, dugaan pelecehan telah berlangsung hampir 10 tahun terungkap dari pengakuan GM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut keterangan pelaku setelah diamankan tadi malam, pelaku mengakui persetubuhan itu sudah terjadi dari 10 tahun yang lalu," kata Zakki, Rabu (29/7/2026).

ADVERTISEMENT

Zakki menambahkan, pengakuan tersebut masih didalami penyidik untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa, termasuk jumlah korban, serta waktu terjadinya dugaan tindak pidana.

Sementara itu, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota Iptu Khusnul Khotimah membenarkan bahwa kasus tersebut kini masih dalam penanganan pihaknya.

"Benar, kasusnya masih kami tangani di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Malang Kota," kata Khusnul terpisah.

Seperti diberitakan, seorang guru ngaji berinisial GM (30), di Kota Malang, dilaporkan dugaan pelecehan sesama jenis. Ada empat santri laki-laki yang menjadi korbannya.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota Iptu Khusnul Khotimah membenarkan adanya penanganan kasus tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) dan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Malang. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pendampingan terhadap para korban hingga berujung pada pelaporan ke kepolisian.

Hingga saat ini, terdapat empat korban yang telah melapor kepada kepolisian. Seluruh korban merupakan santri, dengan sebagian masih berstatus anak dan menetap di lingkungan pondok pesantren.

Berdasarkan keterangan para korban, terduga pelaku diduga memanfaatkan posisinya sebagai pengajar untuk membangun kedekatan. Korban disebut diberi perhatian khusus hingga iming-iming barang tertentu agar merasa percaya kepada pelaku.

Setelah hubungan dengan korban terbangun, pelaku diduga memanggil korban ke sebuah ruangan dengan dalih melakukan evaluasi hasil mengaji. Sesampainya di ruangan, pintu disebut ditutup rapat sebelum pelaku diduga melakukan tindakan cabul.

Atas dugaan perbuatannya, GM dilaporkan menggunakan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual.



(irb/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads