Kisah Ojol Bantu Bongkar Dugaan Pemerkosaan Mahasiswi di Malang

Kisah Ojol Bantu Bongkar Dugaan Pemerkosaan Mahasiswi di Malang

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Jumat, 18 Sep 2026 08:00 WIB
Pelaku pemerkosaan mahasiswi di Malang saat diamankan polisi
Pelaku pemerkosaan mahasiswi di Malang saat diamankan polisi/Foto: Istimewa
Malang -

Tangisan seorang perempuan yang baru saja keluar dari sebuah tempat tinggal di kawasan Tlogomas, Kota Malang, memicu gerak cepat komunitas ojek online (ojol). Perempuan tersebut meminta driver yang menjemputnya untuk mengantarkan ke kantor polisi karena mengaku baru saja menjadi korban dugaan kekerasan seksual.

Driver ojol yang melihat kondisi korban kemudian menghubungi rekan-rekan komunitasnya dan meminta bantuan pendamping hukum. Laporan itu berujung pada pengamanan terduga pelaku beberapa jam kemudian hingga perkara tersebut kini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota.

Korban Menangis Saat Dijemput Ojol

Peristiwa itu bermula pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Seorang anggota komunitas Barisan Driver Suhat Malang (BDSM) mendapat pesanan untuk menjemput seorang perempuan di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat tiba di lokasi, driver mendapati calon penumpangnya dalam kondisi menangis. Perempuan tersebut mengaku baru saja menjadi korban dugaan pemerkosaan dan meminta bantuan untuk diantar melapor ke Polsek Lowokwaru.

Melihat kondisi korban, driver tersebut kemudian berinisiatif menghubungi rekan-rekan komunitasnya serta pihak pendamping hukum. Mereka selanjutnya bergerak menuju lokasi kejadian di wilayah Tlogomas.

ADVERTISEMENT

Tim Hukum Yakuza Maneges Malang Raya-Pasuruan, M Zakki, mengaku langsung mendatangi lokasi setelah menerima informasi dari para driver ojol.

"Saat itu saya dihubungi teman-teman driver. Karena lokasinya dekat, saya langsung meluncur ke sana," ujar Zakki kepada wartawan.

Polisi Turun Tangan hingga Pelaku Diamankan

Setelah mendapat informasi dari komunitas driver, anggota Polsek Lowokwaru juga mendatangi lokasi. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian.

Berdasarkan keterangan awal, korban sebelumnya dijemput dari indekosnya di kawasan Soekarno-Hatta. Korban kemudian dibawa ke tempat tinggal terduga pelaku di kawasan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Di lokasi tersebut, dugaan tindak pidana kekerasan seksual disebut terjadi. Sekitar pukul 05.00 WIB, terduga pelaku akhirnya diamankan tanpa perlawanan.

Kapolsek Lowokwaru Kompol Anang Tri Hananta membenarkan adanya laporan dugaan kekerasan seksual yang dialami seorang perempuan tersebut.

"Iya benar, pelaku berhasil diamankan kita serahkan ke Unit PPA Polresta Malang Kota," ujar Anang dikonfirmasi terpisah.

Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota.

Korban dan Terduga Pelaku Saling Mengenal

Polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut. Korban diketahui merupakan mahasiswi berinisial KM (26), asal Bali, sedangkan terduga pelaku berinisial AI (28), warga Pakisaji, Kabupaten Malang.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Septiawan Adi Prihartono mengatakan laporan perkara tersebut tercatat dalam LP/B/268/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur pada 12 September 2026.

Menurut penyelidikan polisi, korban dan AI sebelumnya sudah saling mengenal. Keduanya juga disebut sering berkomunikasi melalui WhatsApp dan saling menceritakan persoalan pribadi.

Rangkaian kejadian bermula pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban menghubungi AI untuk mengajak bepergian.

Karena waktu sudah larut, AI kemudian menawarkan agar korban datang ke tempat tinggalnya. Tawaran tersebut disetujui korban.

Dalam perjalanan, keduanya membeli minuman keras. Sesampainya di tempat tinggal AI, korban dan AI kemudian mengonsumsi minuman tersebut sembari berbincang mengenai persoalan hubungan korban dengan mantan kekasihnya.

Sekitar pukul 01.00 WIB, AI disebut mengajak korban melakukan hubungan seksual. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada penyidik, korban menolak ajakan tersebut.

Polisi menyebut AI tetap memaksa meski korban berusaha melakukan perlawanan. Kondisi fisik AI yang disebut lebih besar membuat korban kesulitan memberikan perlawanan.

"Korban sudah menolak, tetapi pelaku AI warga Pakisaji Kabupaten Malang ini, tetap memaksa. Korban berusaha melawan, namun tidak mampu karena perbedaan kondisi fisik," jelas Adi dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut.

Korban Dibawa untuk Visum

Setelah laporan diterima, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi. Korban juga menjalani visum et repertum di RSSA Kota Malang.

Selain itu, polisi mengamankan terduga pelaku dan barang bukti serta melakukan gelar perkara. Dari proses tersebut, AI kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polresta Malang Kota.

Polisi memastikan proses hukum terhadap tersangka masih berlanjut. Penyidik kini melengkapi administrasi dan alat bukti sebelum berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan.

Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 473 ayat (3) huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mencakup tindakan perkosaan.

Kasus ini terungkap setelah korban memilih meninggalkan lokasi dan memesan ojol pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Driver yang menerima pesanan melihat kondisi korban yang menangis dan kemudian menanyakan keadaannya. Korban lalu meminta bantuan untuk diantar ke Polsek Lowokwaru guna melaporkan kejadian yang dialaminya.

Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka. Perkara kini masih diproses oleh Satreskrim Polresta Malang Kota sesuai tahapan hukum yang berlaku.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Pimpinan Ponpes di Pekalongan Jadi Tersangka Kekerasan Seks Santriwati"
[Gambas:Video 20detik] (auh/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads