Seorang mahasiswi diduga nyaris menjadi korban pelecehan saat berada di sebuah rumah kos wilayah Kecamatan Sukun, Kota Malang. Kasus ini tengah dalam penyelidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota.
Perkara tersebut dilaporkan oleh AR (18), seorang mahasiswi asal Kabupaten Mojokerto. Laporan pengaduan masyarakat tercatat dengan nomor LPM/1686/V/III/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 26 Agustus 2026.
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin mengatakan penanganan perkara dilakukan secara profesional, sesuai standar operasional prosedur (SOP), serta berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami memberikan pelayanan setiap aduan atau laporan masyarakat, terlebih dalam penanganan perkara dilakukan secara profesional, sesuai SOP dan berdasarkan ketentuan hukum. Setiap keterangan maupun alat bukti yang diperoleh akan kami dalami untuk memastikan konstruksi peristiwa secara objektif," ujar Lukman kepada wartawan, Selasa (6/10/2026).
Menurut laporan yang diterima penyidik, kata Lukman, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, di sebuah kamar kos di kawasan Jalan Bendungan Sigura-gura, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Terduga pelaku dalam perkara ini berinisial ARH (22), seorang mahasiswa asal Kabupaten Sumenep. Korban sebelumnya mengenal terlapor melalui aplikasi TikTok sekitar 10 hari sebelum kejadian.
Berdasarkan keterangan korban, terlapor mengajak korban bertemu untuk minum kopi. Saat itu korban berada di lingkungan kampus dan kemudian dijemput menggunakan mobil oleh terlapor.
Dalam perjalanan tindakan terlapor sudah mengarah kepada ke pemaksaan. Korban kemudian diajak menuju tempat lain hingga akhirnya dibawa ke kamar kos di wilayah Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
"Sesampainya di lokasi, korban menyampaikan keinginannya untuk pulang, sebab besoknya ada kelas pagi. Namun ARH terus berupaya melakukan tindakan seksual, meskipun korban melakukan penolakan," beber Lukman.
Saat itu, korban diketahui juga berusaha menolak dan keluar dari kamar, namun pelaku menahan korban serta upaya membungkam ketika berusaha meminta pertolongan. Selanjutnya korban mengelabuhi pelaku agar membeli pengaman atau alat kontrasepsi.
Pelaku akhirnya keluar kamar dan mengunci pintu dari luar, dalam kondisi tersebut korban kemudian menghubungi tiga orang temannya sekaligus mengirimkan titik lokasi keberadaannya melalui pesan WhatsApp (WA).
Akhirnya rekan-rekan korban datang dan membawanya keluar dari kamar tersebut. Mereka kemudian menghubungi layanan kepolisian 110.
Setelah petugas tiba di lokasi, korban diarahkan untuk membuat laporan di Polresta Malang Kota guna mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Lukman menjelaskan, polisi telah melakukan sejumlah langkah dalam penanganan laporan tersebut.
Di antaranya menerima laporan masyarakat, melakukan pemeriksaan medis melalui Visum et Repertum di RSSA Malang, membuat administrasi penyelidikan, serta memeriksa korban dan sejumlah saksi.
Polisi juga telah melakukan pemeriksaan psikologi terhadap korban di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya, berkoordinasi terkait hasil pemeriksaan psikologi, melaksanakan gelar perkara, serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Dalam pemeriksaan dan mendalami setiap keterangan, termasuk korban, saksi dan terlapor. Kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melengkapi hasil pemeriksaan, mulai pemeriksaan ahli psikologi, pemeriksaan ahli pidana, serta kembali melakukan gelar perkara," jelasnya.
Saat ini, kata Lukman, penanganan perkara terus dilakukan, dalam tahapan penyidikan untuk memastikan secara objektif ada atau tidaknya tindak pidana berdasarkan fakta, keterangan dan alat bukti yang diperoleh.
"Untuk saat ini proses masih berjalan masuk tahap tahap penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan membuat terang perkara," tegasnya.
Penanganan ini merujuk dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Lukman menegaskan, Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota berkomitmen memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan, sekaligus memastikan setiap perkara ditangani secara profesional dan berimbang.
"Prinsip kami adalah memberikan perlindungan kepada korban, menangani perkara secara profesional, serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum dan prosedur yang berlaku," pungkas Lukman.
