Status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 senilai Rp 900.000 belum muncul di laman pengecekan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Kondisi ini bukan berarti pekerja tidak mendapatkan BSU 2026. Sebab, data yang ditampilkan pada laman pengecekan saat ini masih berkaitan dengan program BSU 2025.
Artinya, pekerja yang sudah mencoba memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) belum bisa menjadikan hasil pengecekan tersebut sebagai patokan untuk mengetahui apakah dirinya akan menerima BSU 2026 atau tidak.
Pemerintah sendiri telah memastikan program BSU akan kembali disalurkan pada akhir tahun, yang direncanakan untuk periode Oktober hingga Desember 2026. Pemerintah menargetkan bantuan tersebut dapat menjangkau sekitar 13,3 juta pekerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Besaran bantuan BSU Kemnaker 2026 ditetapkan senilai Rp 300.000 per bulan. Karena diberikan untuk tiga bulan, total bantuan yang akan diterima setiap pekerja mencapai Rp 900.000.
Kenapa Status BSU Rp 900.000 Belum Muncul?
Laman resmi BSU Kemnaker memang menyediakan fasilitas pengecekan menggunakan NIK. Namun, hasil yang muncul saat ini belum dapat digunakan untuk memastikan status penerima BSU 2026. Jika nama atau status belum muncul, pekerja belum bisa menyimpulkan bahwa dirinya tidak mendapatkan BSU 2026.
Begitu pula jika muncul status penerima, hasil tersebut masih berkaitan dengan data program sebelumnya dan belum otomatis menunjukkan status penerima BSU 2026. Pekerja dapat menunggu hingga sistem diperbarui dan pemerintah mengumumkan daftar serta persyaratan penerima BSU 2026.
Apa Saja Penyebab BSU Rp 900.000 Tidak Cair?
Pemerintah belum menjelaskan secara lengkap ketentuan BSU 2026. Namun, jika mengacu pada pelaksanaan BSU 2025, ada beberapa hal yang dapat menyebabkan bantuan tidak cair. Melansir akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan, terdapat tiga penyebab umum dana BSU 2025 tidak cair, yaitu sebagai berikut.
- Pekerja tidak lolos tahapan verifikasi sesuai dengan ketentuan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
- Pekerja atau buruh yang bersangkutan tercatat sudah menerima bantuan lain, misalnya Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun berjalan.
- Terdapat kendala perbankan, seperti rekening ganda (duplikat), rekening tutup, pasif, tidak valid, dibekukan, atau data rekening tidak sesuai dengan NIK dan tidak terdaftar.
Jika pekerja sebenarnya berhak menerima BSU tetapi terkendala masalah rekening, bantuan tetap dapat disalurkan melalui PT Pos Indonesia (Persero). Pengecekan dapat dilakukan secara mandiri melalui situs http://bsu.kemnaker.go.id/.
Solusi Jika Nomor Rekening Tidak Aktif
Penerima BSU 2026 diwajibkan memiliki rekening aktif di Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) atau BSI. Lalu, bagaimana jika terdapat perbedaan data nomor rekening atau rekening sudah tidak aktif? Berikut beberapa cara yang dapat dilakukan.
- Peserta dapat melakukan pembaruan (update) atau pengkinian nomor rekening melalui https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Pemberi kerja atau badan usaha dapat melakukan perubahan nomor rekening pekerja pada Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP).
- Peserta dapat melakukan pembaruan rekening atau pengkinian data secara mandiri melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Cara Cek Status BSU Pakai NIK
Meski data penerima BSU 2026 belum diperbarui, pekerja tetap dapat mengecek status BSU melalui laman resmi Kemnaker menggunakan NIK KTP. Berikut langkah-langkah mengecek status penerima BSU menggunakan NIK KTP.
- Buka situs https://bsu.kemnaker.go.id/.
- Gulir layar (scroll) ke bawah hingga menemukan menu "Pengecekan NIK Penerima BSU".
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebanyak 16 digit dengan benar.
- Masukkan kode keamanan (captcha) yang terdiri dari enam karakter.
- Kemudian, klik opsi "Cek Status".
- Tunggu hingga sistem menampilkan informasi mengenai status penerimaan BSU.
