Seorang mahasiswi berinisial AR (18), melaporkan dugaan pelecehan yang dialami ke Polresta Malang Kota. Mirisnya, dugaan percobaan pemerkosaan itu dilakukan seniornya di Universitas Negeri Malang (UM).
"Pelakunya adalah senior dari korban, sama-sama berkuliah di UM (Universitas Negeri Malang)," tegas kuasa hukum korban Wiwid Tuhu Prasetyanto saat dikonfirmasi, Rabu (7/10/2026), petang.
Terduga pelaku dalam perkara ini berinisial ARH (22), seorang mahasiswa asal Kabupaten Sumenep. Korban sebelumnya mengenal terlapor melalui aplikasi TikTok sekitar 10 hari sebelum kejadian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wiwid menambahkan, bahwa antara korban dan pelaku memang sama-sama menimba ilmu di Universitas Negeri Malang, namun keduanya berbeda fakultas.
"Beda fakultas, tapi sama-sama di Universitas Negeri Malang," terangnya.
Wiwid membeberkan jika peristiwa tersebut terjadi di sebuah kamar kos di kawasan Jalan Bendungan Sigura-gura, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang, pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WIB malam.
Berdasarkan keterangan korban, terlapor mengajak korban bertemu untuk minum kopi. Saat itu korban berada di lingkungan kampus dan kemudian dijemput menggunakan mobil oleh terlapor.
Dalam perjalanan tindakan terlapor sudah mengarah kepada kepemaksaan. Korban kemudian diajak menuju tempat lain hingga akhirnya dibawa ke kamar kos di wilayah Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
"Korban akhirnya meminta pertolongan temannya dan warga. Dalam kasus ini, warga menggerebek langsung di lokasi, sekaligus menyelamatkan korban," ungkap Wiwid.
Pihaknya berharap, proses perkara yang kini bergulir di Polresta Malang Kota dapat segera menemukan titik terang. Karena pihaknya melihat, dugaan rudapaksa yang terjadi cukup membawa dampak bagi korban.
"Kami berharap perkara ini dapat segera terungkap, karena sudah cukup lama," tandasnya.
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin mengatakan penanganan perkara dilakukan secara profesional, sesuai standar operasional prosedur (SOP), serta berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami memberikan pelayanan setiap aduan atau laporan masyarakat, terlebih dalam penanganan perkara dilakukan secara profesional, sesuai SOP dan berdasarkan ketentuan hukum. Setiap keterangan maupun alat bukti yang diperoleh akan kami dalami untuk memastikan konstruksi peristiwa secara objektif," ujar Lukman terpisah.
Lukman menjelaskan, polisi telah melakukan sejumlah langkah dalam penanganan laporan tersebut.
Di antaranya menerima laporan masyarakat, melakukan pemeriksaan medis melalui Visum et Repertum di RSSA Malang, membuat administrasi penyelidikan, serta memeriksa korban dan sejumlah saksi.
Polisi juga telah melakukan pemeriksaan psikologi terhadap korban di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya, berkoordinasi terkait hasil pemeriksaan psikologi, melaksanakan gelar perkara, serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Dalam pemeriksaan dan mendalami setiap keterangan, termasuk korban, saksi dan terlapor. Kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melengkapi hasil pemeriksaan, mulai pemeriksaan ahli psikologi, pemeriksaan ahli pidana, serta kembali melakukan gelar perkara," jelasnya.
