Nafsu Mahasiswa Senior UM Coba Perkosa Maba Berujung Dipolisikan

Round Up

Nafsu Mahasiswa Senior UM Coba Perkosa Maba Berujung Dipolisikan

Amir Baihaqi - detikJatim
Kamis, 08 Okt 2026 08:15 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. (Dok. detikcom)
Foto: Ilustrasi pemerkosaan. (Dok. detikcom)
Malang -

Kasus percobaan pemerkosaan mahasiswi di Kota Malang berinisial AR (18) terus bergulir. Kuasa hukum korban membeberkan sosok terduga pelaku tak lain mahasiswa senior.

Kuasa hukum korban, Wiwid Tuhu Prasetyanto mengatakan kliennya merupakan mahasiswa baru (maba) di Universtias Negeri Malang (UM). Sedangkan pelaku merupakan mahasiswa senior berinisial ARH (22), asal Sumenep.

"Pelakunya adalah senior dari korban, sama-sama berkuliah di UM (Universitas Negeri Malang)," tegas kuasa hukum korban Wiwid Tuhu Prasetyanto saat dikonfirmasi, Kamis (8/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, lanjut Wiwid, antara korban dan terduga pelaku beda fakultas. Keduanya diketahui saling kenal melalui media sosial TikTok sekitar 10 hari sebelum kejadian.

"Beda fakultas, tapi sama-sama di Universitas Negeri Malang," terangnya.

ADVERTISEMENT

Wiwid membeberkan peristiwa percobaan pemerkosaan tersebut terjadi di sebuah kamar kos di kawasan Jalan Bendungan Sigura-gura, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WIB malam.

Sebelumnya, pelaku diduga menjemput korban dengan mobil di sekitar kampus dengan dalih ingin mengajak ngopi. Selama dalam mobil, pelaku diketahui telah melakuka pelecehan seksual.

Puncaknya, pelaku kemudian mengajak korban ke kamar kos. Namun niat pelaku memperkosa itu gagal karena korban bersiasat minta dibelikan alat kontrasepsi dahulu.

Pelaku rupanya menuruti permintaan korban dan keluar membeli kondom. Dalam momen itu, korban kemudian meminta tolong teman-temannya dijemput dari dalam kamar yang dikunci pelaku.

"Korban akhirnya meminta pertolongan temannya dan warga. Dalam kasus ini, warga menggerebek langsung di lokasi, sekaligus menyelamatkan korban," ungkap Wiwid.

Pihaknya berharap, proses perkara yang kini bergulir di Polresta Malang Kota dapat segera menemukan titik terang. Karena pihaknya melihat, dugaan rudapaksa yang terjadi cukup membawa dampak bagi korban.

"Kami berharap perkara ini dapat segera terungkap, karena sudah cukup lama," tandasnya.

Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin mengatakan penanganan perkara dilakukan secara profesional, sesuai standar operasional prosedur (SOP), serta berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami memberikan pelayanan setiap aduan atau laporan masyarakat, terlebih dalam penanganan perkara dilakukan secara profesional, sesuai SOP dan berdasarkan ketentuan hukum. Setiap keterangan maupun alat bukti yang diperoleh akan kami dalami untuk memastikan konstruksi peristiwa secara objektif," ujar Lukman terpisah.

Lukman menjelaskan, polisi telah melakukan sejumlah langkah dalam penanganan laporan tersebut.

Di antaranya menerima laporan masyarakat, melakukan pemeriksaan medis melalui Visum et Repertum di RSSA Malang, membuat administrasi penyelidikan, serta memeriksa korban dan sejumlah saksi.

Polisi juga telah melakukan pemeriksaan psikologi terhadap korban di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya, berkoordinasi terkait hasil pemeriksaan psikologi, melaksanakan gelar perkara, serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Dalam pemeriksaan dan mendalami setiap keterangan, termasuk korban, saksi dan terlapor. Kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melengkapi hasil pemeriksaan, mulai pemeriksaan ahli psikologi, pemeriksaan ahli pidana, serta kembali melakukan gelar perkara," jelasnya.



(auh/abq)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads