Terungkap! Mas Bechi Terpidana Pemerkosa Santri Dapat 2 Kali Remisi

Muhammad Aminudin - detikJatim
Selasa, 22 Sep 2026 16:30 WIB
Mas Bechi usai sidanag putusan di PN Surabaya. (Foto: Deny Prastyo Utomo/detikJatim)
Malang -

Terpidana kasus pemerkosaan Muhammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi mendapatkan bebas bersyarat sejak Agustus 2025. Sebelumnya, Subechi mendapatkan dua kali remisi saat menjalani masa hukuman di Lapas Klas I Malang.

Kepala Lapas Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Toar mengatakan, Bechi pernah mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman sebanyak dua kali.

Pertama adalah remisi keagamaan serta remisi umum yang biasanya diberikan saat HUT Republik Indonesia.

"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan mendapatkan remisi keagamaan dan remisi umum (17 Agustus), 2/3-nya (masa hukuman) jatuh pada bulan Agustus 2025," ungkap Christo saat dikonfirmasi, Selasa (22/9/2026).

Christo mengaku, semenjak divonis hukuman penjara selama 7 tahun. Bechi sempat berpindah-pindah lembaga pemasyaratan sejak divonis Juli 2022, sebelum kemudian terakhir menjalani hukuman di Lapas Klas I Malang.

"Yang bersangkutan telah beberapa kali di pindah tempat penahanan. Yang terakhir menjalani pidana di Lapas Malang sejak 02 September 2024. Yang bersangkutan divonis 7 tahun," akunya.

Christo menambahkan, bebas bersyarat diberikan kepada Bechi pada 15 Agustus 2025 lalu. Sesuai surat keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

"Menurut penilaian Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), yang bersangkutan berkelakuan baik selama di dalam Lapas dan mengikuti Program Pembinaan baik Kepribadian dan Kemandirian," tegasnya.

Sementara Kepala Balai Pemasyarakatan Klas I Malang Fathorrosi menambahkan, bebas bersyarat Bechi diajukan oleh Lapas Klas I Malang.

Hal itu mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan, yakni warga binaan dapat mendapatkan bebas bersyarat setelah menjalani 2/3 masa hukuman.

"Ada permohonan pembebasan bersyarat dari Lapas Malang untuk Bechi. Kami sebagai pelaksana meneruskan sesuai proses dan mekanisme yang diatur undang-undang," imbuh Fathorrosi, terpisah.

Menurut Fathorrosi, Bechi akan menjalani masa percobaan bebas bersyarat sampai tahun 2028 mendatang. Selama itu, Subechi memiliki kewajiban untuk melaporkan diri sebulan sekali dengan mendatangi langsung kantor Bapas Klas I Malang.

"Sampai 2028, setiap bulan melaporkan diri. Datang langsung, jika kelewatan, kami akan datangi," tuturnya.

Masa percobaan bebas bersyarat ini akan dicabut, apabila Bechi melakukan tindak pidana atau melanggar ketentuan masa percobaan.

"Apabila ada pelanggaran selama masa percobaan sampai tahun 2028, kami harus taruk lagi, dan SK itu harus dicabut kembali," pungkasnya.



Simak Video "Video: Pimpinan Ponpes di Pekalongan Jadi Tersangka Kekerasan Seks Santriwati"

(auh/hil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork