Terpidana kasus pelecehan dan pemerkosaan santriwati, Muhammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi diam-diam bebas lebih awal. Mas Bechi ternyata telah menerima bebas bersyarat pada 15 Agustus 2025. Perilaku yang dinilai baik selama menjalani hukuman, menjadi pertimbangan mendapatkan bebas bersyarat.
Program Pembebasan Bersyarat yang diterima Bechi dikeluarkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham pada 15 Agustus 2025.
Kepala Lapas Kelas I Malang Christo Victor Nixon Toar menyampaikan, Bechi menjalani vonis hukuman penjara 7 tahun di beberapa lapas. Terakhir, sebelum mendapatkan program pembebasan bersyarat, Bechi menjalani hukuman di Lapas Klas I Malang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut penilaian Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), yang bersangkutan berkelakuan baik selama di dalam Lapas dan mengikuti Program Pembinaan baik Kepribadian dan Kemandirian," ujar Christo saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2026).
Christo menjelaskan, perjalanan penahanan Bechi sejatinya dimulai sejak 8 Juli 2022. Sebelum dipindahkan ke Lapas Malang untuk menghabiskan masa hukuman.
Terpidana yang divonis 7 tahun penjara tersebut sempat beberapa kali dipindah tempat penahanan. Selama menjalani masa hukuman pidana di balik jeruji besi Lapas Kelas I Malang, rekam jejak perilaku Bechi dinilai positif oleh tim penilai.
Kedisiplinan dan keaktifannya dalam program pembinaan kepribadian maupun kemandirian menjadi poin penting yang membuatnya memenuhi syarat substantif penerimaan hak integrasi.
Hasil evaluasi yang dilakukan oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) tersebut kemudian direkomendasikan hingga akhirnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengabulkan permohonan pembebasan bersyarat baginya.
"Kalau dari catatan, untuk 2025 yang bersangkutan tidak mendapatkan remisi 17 Agustus karena SK PB yang bersangkutan dikeluarkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada tanggal 15 Agustus 2025," kata Christo.
Meski demikian, pihak Lapas Malang menegaskan bahwa kebebasan yang didapatkan Bechi bukanlah bebas murni. Status hukumnya saat ini beralih menjadi klien pemasyarakatan yang berada di bawah pengawasan penuh pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas).
"Untuk yang bersangkutan mendapatkan vonis 7 tahun, yang bersangkutan hingga saat ini masih menjalani Program PB di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan," terang Christo.
Ia menuturkan, Pembebasan Bersyarat (PB) merupakan hak integrasi bagi setiap warga binaan yang telah memenuhi ketentuan hukum dan pembinaan.
"PB itu adalah Pembebasan Bersyarat. PB ini adalah hak integrasi bagi narapidana, untuk mekanismenya, silahkan ditanyakan ke Balai Pemasyarakatan," pungkasnya.
Seperti diberitakan, Majelis Hakim PN Surabaya Sutrisno menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama 7 tahun terhadap terdakwa Moch Subchi Atsal Tsani.
Karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan pada korbannya.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan pihak jaksa yang kala itu dipimpin langsung oleh Kajati Jatim Mia Amiati selama 16 tahun penjara.
