Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Malang menyebut, pemberian bebas bersyarat terhadap Muhammad Subchi Azal Tsani alias Bechi sesuai perundang-undangan yang berlaku. Pembebasan bersyarat dilakukan setelah Bechi sebagai terpidana kasus pencabulan dan pemerkosaan menjalani 2/3 masa hukuman
Kepala Bapas Klas I Malang Fathorrosi menyampaikan, pemberian bebas bersyarat bagi terpidana diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan.
"Itu merupakan hak integrasi atau pembebasan bersyarat bagi terpidana sesuai undang-undang pemasyarakatan nomor 22. Kami pelaksana pemasyarakatan harus memberikan hak tersebut sesuai syarat," ujar Fathorrosi ditemui di kantornya, Selasa (22/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fathorrosi menyebut, ada mekanisme yang harus dijalankan sebelum proses pemberian bebas bersyarat itu. Di antaranya penilaian dari Tim Pengamat Pemasyarakat bersama Lapas Klas I Malang.
"Sesuai prosedur, ada sidang TPP, Litmas (penelitian pemasyarakatan) pembuatan Linmas, dan syarat dan ketentuannya dan seterusnya cukup syarat. Makanya kami memberikan hak intergrasi kepada terpidana Subechi," sebutnya.
Menurut Fathorrosi, bebas bersyarat yang diberikan Lapas Klas I Malang sudah sesuai surat keputusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, kemudian diteruskan kepada Bapas Klas I Malang untuk menjalankan prosesedur berikutnya.
"Bebas bersyarat diberikan Lapas Klas I Malang dan kemudian diteruskan kepada Bapas sebagai pelaksana pada Agustus 2025," tuturnya.
Pembebasan bersyarat sendiri bisa didapatkan terpidana setelah menjalani 2/3 masa hukuman. Sebelumnya, Bechi divonis 7 tahun hukuman dan telah menjalani hampir 3 tahun. Di mana, Bechi ditahan pada 8 Juli 2022 dan bebas bersyarat pada pertengahan Agustus 2025.
"Pembebasan bersyarat bisa diberikan setelah menjalani 2/3 masa hukuman dari pidana yang dijatuhkan majelis hakim," tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Lapas Klas I Malang menyampaikan, pemberian hak Pembebasan Bersyarat kepada Bechi bukan keputusan sepihak, melainkan berdasarkan pertimbangan matang serta rekomendasi resmi dari Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
Selama menjalani masa hukumannya di balik jeruji besi Lapas Klas 1 Malang, terpidana yang divonis 7 tahun penjara tersebut dinilai menunjukkan perubahan perilaku yang positif dan kooperatif.
"Menurut penilaian Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), yang bersangkutan berkelakuan baik selama di dalam Lapas dan mengikuti Program Pembinaan baik Kepribadian dan Kemandirian," ujar Kalapas Klas 1 Malang Christo Victor Nixon Toar saat dikonfirmasi terpisah.
Christo menuturkan, Bechi yang ditahan sejak 8 Juli 2022 sempat beberapa kali berpindah tempat penahanan sebelum akhirnya dipindahkan ke Lapas Kelas I Malang.
Keaktifannya dalam mengikuti seluruh tahapan pembinaan menjadi poin penting dalam penilaian kelayakan hak PB.
"Menurut penilaian Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), yang bersangkutan berkelakuan baik selama di dalam Lapas dan mengikuti Program Pembinaan baik Kepribadian dan Kemandirian," bebernya.
Seperti diberitakan, Majelis Hakim PN Surabaya Sutrisno menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama 7 tahun terhadap terdakwa Moch Subchi Atsal Tsani.
Karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan pada korbannya.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan pihak jaksa yang kala itu dipimpin langsung oleh Kajati Jatim Mia Amiati selama 16 tahun penjara.
