Muhammad Subchi Azal Tsani alias Bechi terpidana pemerkosaan santriwati bebas bersyarat Agustus 2025. Ia pun wajib lapor sebulan sekali dengan mendatangi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Malang.
Kepala Bapas Klas I Malang Fathorrosi menyampaikan, bahwa Subechi wajib lapor sebanyak sekali dalam sebulan. Hal itu wajib dilakukan Subechi sebagai terpidana yang mendapatkan program pembebasan bersyarat sejak Agustus 2025 lalu.
"Sejak Agustus itu 2025, yang bersangkutan setiap bulannya pasti melapor diri kepada kami selaku tugas dan fungsi Balai Pemasyarakatan mengawasi, membimbing terpidana, klien pemasyarakatan," ujar Fathorrosi ditemui di kantornya, Selasa (22/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fathorrosi menyebut bahwa bebas bersyarat merupakan hak warga binaan setelah menjalani 2/3 masa hukuman yang dijatuhkan majelis hakim. Lapas Klas I Malang awalnya memberikan bebas bersyarat terhadap Subechi yang merupakan salah satu warga binaannya.
"Pembebasan bersyarat yang dimaksud dikeluarkan oleh Lapas Kelas I Malang untuk diserahkan kepada Bapas, dalam hal ini langsung ditangani oleh PK yang bersangkutan sejak Agustus 2025," terangnya.
Menurut Fathorrosi, hampir setiap bulan Subechi melaporkan diri untuk menjalankan kewajibannya. Dalam proses tersebut, Subechi ditemui langsung petugas pembimbing klien.
"Jadi, wajib lapor kan di dalam aturan di undang-undang kami kan per bulan. Selama mulai dari Agustus ya, tidak pernah absen. Jadi yang bersangkutan proaktif terhadap pengawasan kami," ujarnya.
Fathorrosi menyebut bahwa dalam proses iru, Subechi datang langsung untuk melaporkan diri. Namun pihaknya akan melakukan langkah tegas, apabila sekali saja Subechi mangkir absen.
"Harus datang sendiri atau kalau tidak mereka apa klien kami ini, 'Oh, kelewatan' (tidak absen) kami yang jemput bola. Seperti itu," tegasnya.
Sementara ditanya soal pengawasan terhadap Subechi dalam proses masa bebas bersyarat ?. Fathorrosi mengungkapkan bahwa seluruh perangkat Balai Pemasyarakat melakukan langkah tersebut bersama aparat penegak hukum lain yaitu kepolisian serta kejaksaan.
"Apabila yang bersangkutan meninggalkan kabupaten di mana tempat yang bersangkutan itu tinggal, harus melapor kepada kami atau minimal dari penjaminnya yang menyampaikan kepada PK (pembimbing klien) di Bapas," bebernya.
"Jadi tidak, tidak selamanya setiap hari kami harus mengawasi. Karena dalam hal ini ya ada kejaksaan, ada kepolisian yang memang masa percobaannya sampai tahun 2028," sambungnya.
Selama dua tahun ke depan, Subechi akan terus menjalani wajib lapor setiap satu bulan sekali. Hak bebas bersyarat akan bisa dicabut apabila Subechi melakukan tindak pidana selama proses bebas bersyarat berjalan.
"Jadi 2 tahun ke depan apabila yang bersangkutan memang tidak melakukan perbuatan pidana lagi, ya akhirnya dinyatakan sebagai narapidana yang bebas sah," tuturnya.
"Namun demikian, apabila ada pelanggaran selama masa percobaan sampai tahun 2028, kami harus taruk lagi, dan SK itu harus dicabut kembali," pungkasnya.
