Paket dari Inggris menuju Kota Malang itu tampak seperti kiriman jajanan biasa. Namun, kecurigaan Bea Cukai Pasar Baru mengungkap isinya bukan sekadar permen. Paket tersebut ternyata mengandung narkotika golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol (THC).
Bareskrim Polri kemudian menangkap Abram Jetro Endiera, penerima paket tersebut, melalui metode controlled delivery. Belakangan terungkap, kiriman yang diamankan pada Agustus itu bukan kali pertama Abram menerima narkotika dalam bentuk menyerupai makanan. Berdasarkan pemeriksaan, dia telah empat kali memesan dan menerima kiriman narkoba dengan modus serupa.
"Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka, yang bersangkutan ini sudah empat kali memesan dan menerima kiriman paket berisi permen narkoba. Jadi ini jelas bukan aksi yang pertama kali," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Selasa (25/8/2026).
Kasus tersebut bermula pada Selasa (18/8/2026). Tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri memperoleh informasi dari Bea Cukai Pasar Baru mengenai paket mencurigakan yang dikirim dari Inggris menuju Indonesia dengan tujuan Malang.
Paket tersebut tercatat diterima seseorang berinisial SH. Setelah diperiksa dan dilakukan pengujian laboratorium oleh Bea Cukai, isi paket diketahui mengandung narkotika jenis THC.
"Paket tersebut berisi tiga pouch dengan merek AI yang masing-masing berisikan 10 permen candy. Setelah dilakukan pengecekan laboratorium oleh Bea Cukai, diketahui bahwa permen candy tersebut mengandung bahan narkotika golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol," ujar Eko.
Polisi Lakukan Controlled Delivery
Alih-alih langsung menghentikan pengiriman, polisi dan Bea Cukai melakukan controlled delivery atau penyerahan terselubung. Petugas memantau perjalanan paket hingga tiba di Malang.
Paket tersebut kemudian diantar ke alamat penerima di kawasan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru. Polisi menangkap Abram sesaat setelah menerima paket dari kurir.
"Tim Subdit III Dittipidnarkoba bersama Tim Bea Cukai Pasar Baru melakukan penangkapan terhadap seorang pria bernama Abram Jetro Endiera yang telah mengambil paket berisikan permen candy yang mengandung narkotika golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol dari kurir paket Kantor Pos Cabang Malang," ujar Eko.
Saat diamankan, Abram membenarkan paket tersebut merupakan pesanannya. Dari pemeriksaan, polisi kemudian menemukan fakta bahwa tersangka sebelumnya juga pernah menerima kiriman narkotika dalam berbagai bentuk.
Ada Cokelat hingga Liquid
Penyidik mendapati modus yang digunakan Abram tidak selalu berupa permen. Narkotika yang dipesan dari luar negeri juga disamarkan dalam bentuk cokelat hingga cairan atau liquid.
"Pelaku pernah memesan satu pouch berisikan 10 permen candy yang diduga mengandung narkotika jenis THC pada awal Maret. Pelaku kemudian memesan satu lembar cokelat yang diduga mengandung narkotika jenis THC pada akhir Maret," kata Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Selasa (25/8/2026).
Pada Mei, Abram kembali menerima kiriman dengan bentuk berbeda.
"Selanjutnya, pelaku kembali memesan satu buah liquid berbentuk seperti lilin yang diduga mengandung narkotika jenis THC pada 21 Mei," sambung Eko Hadi.
Kiriman keempat pada Agustus akhirnya berhasil digagalkan polisi. Paket tersebut berisi tiga bungkus permen yang dikirim dari Inggris.
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket berisi tiga bungkus permen candy, 13 buah cokelat yang diduga mengandung narkotika jenis THC, satu unit ponsel, dan satu unit laptop.
"Barang bukti yang diamankan yakni satu paket berisi tiga bungkus permen candy, 13 buah cokelat LSD yang diduga mengandung narkotika jenis THC, satu unit ponsel, dan satu unit laptop," tegas Eko Hadi.
Total berat barang bukti narkotika yang diamankan mencapai 231 gram bruto.
Simak Video "Redtalks: Diskusi Inspiratif Lintas Generasi"
(auh/hil)