Tak Hanya Permen, Polisi Temukan Narkoba Bentuk Cokelat-Liquid di Malang

Tak Hanya Permen, Polisi Temukan Narkoba Bentuk Cokelat-Liquid di Malang

Muhammad Aminudin - detikJatim
Rabu, 26 Agu 2026 13:30 WIB
Bareskrim Polri menggagalkan peredaran permen (dok istimewa)
Foto: Bareskrim Polri menggagalkan peredaran permen (dok istimewa)
Malang -

Bareskrim Polri mengungkap fakta mengejutkan di balik penangkapan Abram Jetro Endiera, tersangka kasus peredaran narkoba di Kota Malang. Narkotika golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol (THC) yang dipesan pelaku dari luar negeri ternyata tidak hanya berwujud permen.

Dari hasil pendalaman, tersangka rupanya menggunakan modus berbagai macam bentuk makanan dan barang harian untuk mengelabui petugas bea cukai.

Selain permen yang belakangan menjadi sorotan, penyidik juga mendapati bahwa pemuda tersebut mendatangkan narkotika dalam wujud cokelat hingga cairan atau liquid.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku pernah memesan satu pouch berisikan 10 permen candy yang diduga mengandung narkotika jenis THC pada awal Maret. Pelaku kemudian memesan satu lembar cokelat yang diduga mengandung narkotika jenis THC pada akhir Maret," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Selasa (27/8/2026).

Tidak berhenti pada makanan ringan, pada bulan Mei pelaku kembali beraksi dengan memesan narkotika jenis serupa namun dalam wujud yang berbeda.

ADVERTISEMENT

Modus yang digunakan semakin beragam dan menyerupai barang keperluan sehari-hari agar lolos dari mesin pemindai barang.

"Selanjutnya, pelaku kembali memesan satu buah liquid berbentuk seperti lilin yang diduga mengandung narkotika jenis THC pada 21 Mei," sambung Eko Hadi.

Aksi Abram baru benar-benar terhenti pada bulan Agustus saat mencoba menerima kiriman keempat berupa tiga bungkus permen bermerek AI dari Inggris.

Polisi yang telah melakukan metode controlled delivery langsung menyergap pelaku sesaat setelah ia menerima paket tersebut dari kurir pos di kediamannya kawasan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Saat menggeledah tersangka, polisi menyita deretan barang bukti yang wujudnya sangat mengecoh mata. Total berat narkotika yang disita mencapai 231 gram bruto dengan nilai ekonomis fantastis.

"Barang bukti yang diamankan yakni satu paket berisi tiga bungkus permen candy, 13 buah cokelat LSD yang diduga mengandung narkotika jenis THC, satu unit ponsel, dan satu unit laptop," tegas Eko Hadi.

Kini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan secara intensif terhadap tersangka.

Bareskrim Polri juga tengah menelusuri jejak komunikasi dan memburu pemasok utama yang secara rutin mengirimkan keempat paket permen narkoba tersebut kepada pelaku.

Sementara barang bukti yang diamankan yakni satu paket berisi tiga bungkus permen candy diduga mengandung narkotika jenis THC, 13 pcs cokelat LSD diduga mengandung narkotika jenis THC, satu unit iPhone 14 Pro, dan satu unit laptop merek HP OMEN.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.



(auh/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads