Perjalanan lintas benua sebuah paket berisi narkoba jenis baru akhirnya kandas di Kota Malang. Paket berkedok permen yang dikirim jauh-jauh dari Inggris tersebut berhasil digagalkan Bareskrim Polri sesaat setelah diantarkan ke alamat kos tersangka.
Terbongkarnya kasus ini bermula dari kejelian petugas Bea Cukai Pasar Baru yang menaruh curiga pada sebuah bingkisan dari Inggris dengan tujuan Malang.
Setelah dilakukan pengecekan laboratorium, paket yang didesain mirip camilan manis itu terbukti mengandung narkotika golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol (THC).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak ingin buruannya lepas, tim gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Bea Cukai segera berangkat ke Kota Malang untuk melakukan metode controlled delivery atau penyerahan terselubung.
Petugas terus membuntuti pergerakan barang haram tersebut hingga berkoordinasi dengan kurir Kantor Pos Cabang Malang.
Polisi bersama kurir kemudian mendatangi alamat penerima yang berada di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru. Sang penerima tidak menaruh curiga sama sekali karena ia memang baru saja melunasi tagihan paket tersebut secara daring menggunakan virtual account.
"Tim Subdit III Dittipidnarkoba bersama Tim Bea Cukai Pasar Baru melakukan penangkapan terhadap seorang pria bernama Abram Jetro Endiera yang telah mengambil paket berisikan permen candy yang mengandung narkotika golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol dari kurir paket Kantor Pos Cabang Malang," jelas Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Selasa (25/8/2026).
Penyergapan berlangsung cepat sesaat setelah paket berpindah tangan. Tersangka yang tak berkutik langsung diinterogasi di lokasi dan membenarkan bahwa tiga bungkus permen bermerek AI dari Inggris itu adalah pesanannya.
Kepada petugas, Abram mengaku rutin memesan barang tersebut melalui sebuah situs web.
"Berdasarkan keterangan Abram Jetro Endiera, semua paket yang diduga berisikan narkotika jenis THC tersebut ditujukan untuk dikonsumsi sendiri," pungkas Eko Hadi.
Kini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan secara intensif terhadap tersangka.
Bareskrim Polri juga tengah menelusuri jejak komunikasi dan memburu pemasok utama yang secara rutin mengirimkan keempat paket permen narkoba tersebut kepada pelaku.
Sementara barang bukti yang diamankan yakni satu paket berisi tiga bungkus permen candy diduga mengandung narkotika jenis THC, 13 pcs cokelat LSD diduga mengandung narkotika jenis THC, satu unit iPhone 14 Pro, dan satu unit laptop merek HP OMEN.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
