Tersangka kasus peredaran narkoba di Kota Malang, Abram Jetro Endiera, menggunakan modus yang terbilang rapi untuk menyelundupkan barang haram. Pemuda ini memesan narkotika jenis delta-9-tetrahydrocannabinol (THC) langsung dari luar negeri melalui sebuah situs web dan menyamarkannya dalam bentuk jajanan ringan.
Modus penyelundupan ini terendus ketika Bea Cukai Pasar Baru mencurigai sebuah paket yang dikirim dari Inggris ke Indonesia dengan tujuan akhir Malang.
Untuk mengelabui mesin pemindai dan petugas ekspedisi, paket tersebut sengaja dikemas menyerupai permen biasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendapat laporan tersebut, Bareskrim Polri tidak langsung menyita barang, melainkan menerapkan taktik controlled delivery atau penyerahan terselubung.
Petugas memantau pergerakan paket tersebut hingga tiba di Kantor Pos Cabang Malang dan ikut mengantarkannya ke alamat penerima di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru.
"Tim Subdit III Dittipidnarkoba bersama Tim Bea Cukai Pasar Baru melakukan penangkapan terhadap seorang pria bernama Abram Jetro Endiera yang telah mengambil paket berisikan permen candy yang mengandung narkotika golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol dari kurir paket," ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Selasa (25/8/2026).
Selain menyamarkan wujud narkoba menjadi permen, cokelat, hingga cairan liquid, tersangka juga menutupi jejak transaksinya dengan rapi.
Abram diketahui melunasi tagihan pemesanan barang haram tersebut secara daring menggunakan metode pembayaran virtual account sebelum paket diantarkan.
Saat tertangkap tangan menerima barang dari kurir pos, Abram tidak dapat mengelak dan membenarkan bahwa paket tersebut adalah miliknya.
Kepada petugas, tersangka mengaku memesan barang-barang tersebut secara mandiri melalui internet bukan untuk diedarkan kembali.
"Berdasarkan keterangan Abram Jetro Endiera, semua paket yang diduga berisikan narkotika jenis THC tersebut ditujukan untuk dikonsumsi sendiri," jelas Eko Hadi.
Kini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan secara intensif terhadap tersangka.
Bareskrim Polri juga tengah menelusuri jejak komunikasi dan memburu pemasok utama yang secara rutin mengirimkan keempat paket permen narkoba tersebut kepada pelaku.
Sementara barang bukti yang diamankan yakni satu paket berisi tiga bungkus permen candy diduga mengandung narkotika jenis THC, 13 pcs cokelat LSD diduga mengandung narkotika jenis THC, satu unit iPhone 14 Pro, dan satu unit laptop merek HP OMEN.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
