Gagal Beredar Permen Narkoba Dikirim dari Inggris ke Malang

Round Up

Gagal Beredar Permen Narkoba Dikirim dari Inggris ke Malang

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Kamis, 27 Agu 2026 07:00 WIB
Permen narkoba yang dibongkar Bareskrim Polri
Permen narkoba yang dibongkar Bareskrim Polri/Foto: Istimewa
Malang -

Paket dari Inggris menuju Kota Malang itu tampak seperti kiriman jajanan biasa. Namun, kecurigaan Bea Cukai Pasar Baru mengungkap isinya bukan sekadar permen. Paket tersebut ternyata mengandung narkotika golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol (THC).

Bareskrim Polri kemudian menangkap Abram Jetro Endiera, penerima paket tersebut, melalui metode controlled delivery. Belakangan terungkap, kiriman yang diamankan pada Agustus itu bukan kali pertama Abram menerima narkotika dalam bentuk menyerupai makanan. Berdasarkan pemeriksaan, dia telah empat kali memesan dan menerima kiriman narkoba dengan modus serupa.

"Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka, yang bersangkutan ini sudah empat kali memesan dan menerima kiriman paket berisi permen narkoba. Jadi ini jelas bukan aksi yang pertama kali," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Selasa (25/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus tersebut bermula pada Selasa (18/8/2026). Tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri memperoleh informasi dari Bea Cukai Pasar Baru mengenai paket mencurigakan yang dikirim dari Inggris menuju Indonesia dengan tujuan Malang.

Paket tersebut tercatat diterima seseorang berinisial SH. Setelah diperiksa dan dilakukan pengujian laboratorium oleh Bea Cukai, isi paket diketahui mengandung narkotika jenis THC.

ADVERTISEMENT

"Paket tersebut berisi tiga pouch dengan merek AI yang masing-masing berisikan 10 permen candy. Setelah dilakukan pengecekan laboratorium oleh Bea Cukai, diketahui bahwa permen candy tersebut mengandung bahan narkotika golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol," ujar Eko.

Polisi Lakukan Controlled Delivery

Alih-alih langsung menghentikan pengiriman, polisi dan Bea Cukai melakukan controlled delivery atau penyerahan terselubung. Petugas memantau perjalanan paket hingga tiba di Malang.

Paket tersebut kemudian diantar ke alamat penerima di kawasan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru. Polisi menangkap Abram sesaat setelah menerima paket dari kurir.

"Tim Subdit III Dittipidnarkoba bersama Tim Bea Cukai Pasar Baru melakukan penangkapan terhadap seorang pria bernama Abram Jetro Endiera yang telah mengambil paket berisikan permen candy yang mengandung narkotika golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol dari kurir paket Kantor Pos Cabang Malang," ujar Eko.

Saat diamankan, Abram membenarkan paket tersebut merupakan pesanannya. Dari pemeriksaan, polisi kemudian menemukan fakta bahwa tersangka sebelumnya juga pernah menerima kiriman narkotika dalam berbagai bentuk.

Ada Cokelat hingga Liquid

Penyidik mendapati modus yang digunakan Abram tidak selalu berupa permen. Narkotika yang dipesan dari luar negeri juga disamarkan dalam bentuk cokelat hingga cairan atau liquid.

"Pelaku pernah memesan satu pouch berisikan 10 permen candy yang diduga mengandung narkotika jenis THC pada awal Maret. Pelaku kemudian memesan satu lembar cokelat yang diduga mengandung narkotika jenis THC pada akhir Maret," kata Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Selasa (25/8/2026).

Pada Mei, Abram kembali menerima kiriman dengan bentuk berbeda.

"Selanjutnya, pelaku kembali memesan satu buah liquid berbentuk seperti lilin yang diduga mengandung narkotika jenis THC pada 21 Mei," sambung Eko Hadi.

Kiriman keempat pada Agustus akhirnya berhasil digagalkan polisi. Paket tersebut berisi tiga bungkus permen yang dikirim dari Inggris.

Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket berisi tiga bungkus permen candy, 13 buah cokelat yang diduga mengandung narkotika jenis THC, satu unit ponsel, dan satu unit laptop.

"Barang bukti yang diamankan yakni satu paket berisi tiga bungkus permen candy, 13 buah cokelat LSD yang diduga mengandung narkotika jenis THC, satu unit ponsel, dan satu unit laptop," tegas Eko Hadi.

Total berat barang bukti narkotika yang diamankan mencapai 231 gram bruto.

Tersangka Mengaku untuk Konsumsi Sendiri

Dalam pemeriksaan, Abram mengaku seluruh paket narkotika tersebut dipesan untuk digunakan sendiri, bukan diedarkan kembali.

"Berdasarkan keterangan Abram Jetro Endiera, semua paket yang diduga berisikan narkotika jenis THC tersebut ditujukan untuk dikonsumsi sendiri," jelas Eko Hadi.

Meski demikian, polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri pihak yang memasok narkotika kepada Abram.

Polisi Malang Waspadai Modus Baru

Pengungkapan narkoba dalam bentuk permen tersebut menjadi perhatian Polresta Malang Kota. Kapolresta Malang Kota Kombes Danang Setiyo Pambudi mengatakan modus penyamaran narkotika dalam makanan bukan hal yang sepenuhnya baru.

Menurut dia, narkotika dapat disamarkan dalam berbagai bentuk, termasuk makanan dan minuman. Karena itu, kewaspadaan perlu ditingkatkan, terlebih Kota Malang dikenal sebagai kota pendidikan dan wisata.

"Sebenarnya ini bukan hal yang baru, dulu juga ada beberapa yang lewat cake. Bentuknya macam-macam, dan ini yang harus kita waspadai terus," ungkap Danang kepada wartawan, Rabu (26/8/2026).

Danang mengatakan pengaruh dari luar harus diantisipasi bersama agar Kota Malang tidak menjadi sasaran peredaran narkotika.

"Pengaruh-pengaruh dari luar ini yang harus kita menangkal bersama. Untuk itu, perlu peran serta dari seluruh masyarakat di Kota Malang untuk menjaga Kota Malang bebas dari narkoba dan bebas dari pengaruh-pengaruh negatif, termasuk upaya-upaya melakukan kejahatan di Kota Malang," tegasnya.

Kewaspadaan juga ditingkatkan menjelang kedatangan mahasiswa baru. Polisi berharap beragam modus peredaran narkotika tidak menyasar kalangan mahasiswa.

"Kami sangat berharap mudah-mudahan tidak ada," tambahnya.

Polresta Malang Kota juga memperkuat sinergi dengan BNN Kota Malang, sekolah, Pemkot Malang, dan elemen masyarakat untuk mencegah peredaran narkotika.

"Kami bersama-sama bersinergi dengan BNN, elemen masyarakat, sekolah dan Pemkot Malang untuk menjaga Kota Malang bebas dari peredaran gelap narkotika," pungkasnya.

Atas perbuatannya, Abram dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Redtalks: Diskusi Inspiratif Lintas Generasi"
[Gambas:Video 20detik] (auh/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads