Pengusutan kasus dugaan penipuan berkedok pengurusan aparatur sipil negara (ASN), baik PPPK maupun CPNS, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik terus berkembang. Setelah sebelumnya menangkap pelaku utama, Satreskrim Polres Gresik kini menetapkan seorang ASN aktif di lingkungan Pemkab Gresik sebagai tersangka.
Perkembangan terbaru ini menjadi babak baru dalam perkara yang sempat menghebohkan masyarakat setelah sejumlah korban diketahui menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan ASN palsu.
Polisi kini tidak hanya menelusuri peran pelaku utama, tetapi juga mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga membantu meyakinkan para korban hingga menyerahkan uang ratusan juta rupiah.
Berawal dari SK ASN palsu
Kasus ini mencuat ketika salah satu korban berinisial SE datang ke Kantor Bupati Gresik dengan mengenakan seragam ASN. Saat itu, korban meyakini dirinya telah resmi diangkat sebagai pegawai Pemerintah Kabupaten Gresik.
Harapan tersebut pupus ketika petugas mempertanyakan penempatan kerjanya. Setelah dilakukan pengecekan, SK pengangkatan yang dibawa korban ternyata palsu.
Temuan itu kemudian berkembang menjadi penyelidikan dugaan penipuan berkedok penerimaan ASN.
Pelaku utama kabur ke Kalimantan
Hasil penyelidikan mengarah kepada Antoni (46), warga Kecamatan Cerme, Gresik. Setelah kasus tersebut viral, Antoni diketahui melarikan diri ke Kalimantan bersama istri dan anaknya.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya saat itu membenarkan tim penyidik telah melakukan pengejaran lintas provinsi.
"Keberadaan pelaku ada di Kalimantan dan anggota sudah melakukan pengejaran di Kalimantan," kata Arya, Jumat (24/6/2026).
"Saat ini anggota sudah berada di Kalimantan untuk memburu pelaku," tambahnya.
Menurut Arya, Antoni diduga melarikan diri setelah kasus tersebut menjadi perhatian publik.
"Pelaku kabur setelah berita penipuan SK ASN viral di media sosial," jelasnya.
Tak lama kemudian, Antoni berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.
"Setelah itu tersangka langsung dibawa ke Polres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, Senin (27/4/2026).
Korban dijanjikan lolos ASN
Dari hasil penyidikan, Antoni diduga menjanjikan para korban bisa diterima sebagai ASN Pemkab Gresik melalui jalur khusus. Untuk meyakinkan korban, ia membuat dan menunjukkan SK pengangkatan ASN palsu.
Korban diminta menyerahkan uang dengan nominal bervariasi, mulai Rp 70 juta hingga Rp 350 juta.
Sementara itu, polisi menyebut sedikitnya terdapat 14 korban dalam perkara tersebut.
"Total keuntungan yang diperoleh tersangka diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar," tandasnya.
Simak Video " Video ASN Gresik Terseret Kasus Penipuan CPNS, Polisi Turun Tangan "
(auh/hil)