Seorang pengurus yang juga tenaga pendidik di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, ditangkap Satres PPA dan TPPO Polresta Sidoarjo. Pria berinisial UJF (30) itu diduga melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap santriwati yang masih di bawah umur.
Kasus itu terungkap setelah korban menceritakan dugaan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga. Laporan kemudian disampaikan ke Polresta Sidoarjo hingga polisi melakukan penyelidikan dan menangkap terduga pelaku.
Kasatres PPA dan TPPO Polresta Sidoarjo, Kompol Rohmawati Lailah mengatakan pelaku telah diamankan dan saat ini tengah menjalani proses hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah menerima laporan dari keluarga korban dan melakukan penyelidikan, pelaku berhasil kami amankan. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Polresta Sidoarjo untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Rohmawati, Kamis (9/7/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, pelaku diduga melakukan aksi bejat itu berulang kali di salah satu ruangan lantai 2 gedung pondok pesantren sepanjang September hingga Desember 2025.
Polisi menduga pelaku memanfaatkan posisinya sebagai tenaga pendidik untuk membawa korban ke lokasi yang sepi dengan alasan membersihkan gudang. Setelah itu, pelaku diduga melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul serta meminta korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun.
"Kami juga masih mendalami dugaan adanya intimidasi yang membuat korban takut menolak atau melaporkan perbuatan pelaku," imbuh Rahmawati.
Atas perbuatannya, UJF dijerat Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 473 ayat (4) KUHP serta Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai 12 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana serupa agar segera melapor. Penyidik juga masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam perkara tersebut.
Sementara itu, terkait aktivitas di pondok pesantren tersebut, polisi menyebut hal itu berada di luar kewenangan penyidik. Informasi mengenai penghentian sementara kegiatan belajar mengajar masih menunggu keterangan resmi dari pihak pengelola pondok maupun instansi terkait.
