ASN Tersangka Kasus Penipuan CPNS Bakal Jalani Pemeriksaan Perdana Besok

ASN Tersangka Kasus Penipuan CPNS Bakal Jalani Pemeriksaan Perdana Besok

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Rabu, 08 Jul 2026 21:30 WIB
Polisi saat menerima laporan penipuan CPNS
Polisi saat menerima laporan penipuan CPNS (Foto: Istimewa)
Gresik -

Satreskrim Polres Gresik menjadwalkan pemeriksaan terhadap AP, ASN aktif Pemkab Gresik yang baru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok pengurusan PPPK dan CPNS.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada Agus untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Jika AP mendatangi surat panggilan itu, maka jadwal pemeriksaan perdana sebagai tersangka akan dilakukan pada Kamis (9/7/2026).

"Sudah kita kirim surat panggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka. Jadwalnya besok," kata Arya Widjaya, Rabu (8/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arya menambahkan pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan. Saat ini, Agus diduga berperan memperkenalkan korban kepada tersangka utama.

"AP ini juga memfasilitasi pertemuan, hingga meyakinkan korban ke ANT terkait adanya jalur penerimaan PPPK maupun CPNS dengan membayar sejumlah uang," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Arya menjelaskan saat ini peenyidik juga mendalami dugaan bahwa AP menerima fee atau bagi hasil dari uang yang diserahkan para korban kepada Antoni. Dugaan tersebut masih didalami melalui pemeriksaan lanjutan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.

"Tapi kita masih melakukan sejumlah pemeriksaan terkait itu. Untuk itu kita lakukan pemanggilan," pungkasnya.

Sementara itu, tersangka utama Antoni telah lebih dahulu ditangkap dan berkas perkaranya telah memasuki tahap II. Polisi memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, Polres Gresik telah menetapkan Antoni sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen SK ASN di Pemkab Gresik.

Pria 46 tahun warga Kecamatan Cerme, Gresik ditangkap saat kabur ke Kalimantan dengan membawa istri dan anaknya setelah kasus ini viral.

Tersangka akhirnya berhasil diamankan di rumah kontrakannya di Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah

"Setelah itu tersangka langsung dibawa ke Polres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, Senin (27/4/2026).

Dari hasil penyidikan sementara, tersangka mengaku telah melakukan penipuan SK ASN kepada sedikitnya 14 korban.

Modus yang dilakukan dengan menjanjikan korban bisa diterima sebagai ASN Pemkab Gresik dan menunjukkan SK pengangkatan palsu yang dibuat sendiri.

Korban diminta menyerahkan uang dengan nominal bervariasi mulai Rp70 juta hingga Rp350 juta.

"Total keuntungan yang diperoleh tersangka diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar," tandasnya.



(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads