Keji! Oknum Pengurus Ponpes Sidoarjo Ternyata 7 Kali Perkosa Santriwati

Keji! Oknum Pengurus Ponpes Sidoarjo Ternyata 7 Kali Perkosa Santriwati

Suparno - detikJatim
Kamis, 09 Jul 2026 13:31 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi. Oknum pengurus ponpes perkosa santriwati. (Foto: Chuk Shatu Widarsha/detikJatim)
Sidoarjo -

Satres PPA dan TPPO Polresta Sidoarjo menangkap seorang pengurus sekaligus tenaga pendidik di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Pria berinisial UJF (30) itu diduga melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap seorang santriwati yang masih di bawah umur hingga 7 kali.

Kasatres PPA dan TPPO Polresta Sidoarjo, Kompol Rohmawati Lailah menegaskan bahwa pengurus ponpes cabul itu saat ini telah diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum sedang berjalan.

"Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum," kata Rohmawati kepada wartawan, Kamis (9/7/2026)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan tindak pidana itu terjadi sebanyak 7 kali dalam kurun waktu September hingga Desember 2025. Seluruh kejadian diduga berlangsung di lantai dua gudang pondok pesantren di Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

Kasus itu terungkap setelah korban menceritakan dugaan peristiwa yang dialaminya kepada keluarganya. Laporan kemudian disampaikan ke Polresta Sidoarjo hingga akhirnya Satres PPA dan TPPO melakukan penyelidikan dan menangkap terduga pelaku.

ADVERTISEMENT

Rohmawati menjelaskan, berdasarkan keterangan yang didapatkan penyidik, peristiwa itu bermula saat korban bersama santri lainnya diminta membersihkan area musala pondok.

Korban kemudian dipanggil oleh tersangka untuk membersihkan gudang di lantai 2. Di lokasi itulah pelaku membujuk korban dengan iming-iming sebelum melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul.

"Korban sempat menolak, namun pelaku diduga tetap memaksakan kehendaknya. Keterangan tersebut saat ini masih kami dalami sebagai bagian dari proses penyidikan," ujar Rohmawati.

Saat ini penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi alat bukti untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi juga memastikan korban mendapatkan pendampingan selama proses penanganan perkara.



(irb/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads