Berapa Lama PPPK Dikontrak? Apa Bisa Naik Pangkat atau Golongan?

Berapa Lama PPPK Dikontrak? Apa Bisa Naik Pangkat atau Golongan?

Chilyah Auliya - detikJatim
Kamis, 09 Jul 2026 10:50 WIB
PPPK Pemprov Sulsel baik penuh waktu maupun paruh waktu akan menerima THR Lebaran 2026.
Ilustrasi PPPK (Fot: dok. Humas Pemproiv Sulsel)
Surabaya -

Banyak calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih bertanya-tanya mengenai masa kerja setelah dinyatakan lulus seleksi. Tidak sedikit pula yang mengira PPPK memiliki sistem kenaikan pangkat dan golongan yang sama seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Padahal, aturan mengenai masa kontrak, jenjang karier, hingga kenaikan penghasilan PPPK memiliki mekanisme yang berbeda. Lantas, berapa lama masa kontrak PPPK? Apakah PPPK bisa naik pangkat atau golongan? Berikut penjelasannya berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Berapa Lama Masa Kontrak PPPK?

PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi status kepegawaiannya berbeda dengan PNS. Jika PNS diangkat sebagai pegawai tetap hingga memasuki usia pensiun, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja atau kontrak dalam jangka waktu tertentu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketentuan mengenai masa kerja PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa masa hubungan perjanjian kerja ditetapkan paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi pemerintah.

Artinya, kontrak PPPK tidak otomatis berakhir setelah satu tahun. Instansi dapat memperpanjang masa kerja pegawai sepanjang masih membutuhkan formasi tersebut, hasil evaluasi kinerjanya baik, dan tersedia anggaran untuk membiayai jabatan tersebut.

ADVERTISEMENT

Dengan kata lain, lamanya masa kerja PPPK dapat berbeda-beda pada setiap pegawai karena bergantung pada kebijakan instansi masing-masing.

Apakah PPPK Bisa Naik Pangkat atau Golongan?

Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah apakah PPPK dapat naik pangkat atau naik golongan seperti PNS.

Jawabannya, PPPK tidak memiliki mekanisme kenaikan pangkat atau kenaikan golongan secara reguler sebagaimana PNS.

Golongan PPPK ditetapkan sejak awal berdasarkan jabatan dan formasi yang dilamar saat proses seleksi. Selama masih berada dalam jabatan tersebut, golongan yang dimiliki tidak berubah meskipun masa kerja bertambah.

Berbeda dengan PNS yang dapat mengajukan kenaikan pangkat secara berkala sesuai masa kerja dan persyaratan administratif, PPPK tidak memiliki jalur kenaikan golongan otomatis.

Apakah PPPK Bisa Menduduki Jabatan yang Lebih Tinggi?

Meski tidak memiliki sistem kenaikan pangkat reguler, bukan berarti peluang karier PPPK tertutup sepenuhnya.

Apabila ingin menduduki jabatan dengan jenjang yang lebih tinggi, PPPK harus mengikuti mekanisme seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Artinya, perpindahan ke jabatan lain tidak dilakukan melalui kenaikan pangkat, melainkan melalui proses seleksi kembali pada formasi yang tersedia.

Secara umum, calon pelamar harus memenuhi persyaratan jabatan baru, termasuk kualifikasi pendidikan, kompetensi, dan ketentuan lain yang ditetapkan pemerintah maupun instansi penyelenggara.

Apakah Gaji PPPK Bisa Naik?

Walaupun golongan PPPK tidak berubah, penghasilannya tetap dapat meningkat.

Pemerintah mengatur mekanisme tersebut melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2023 yang memberikan kesempatan kepada PPPK memperoleh kenaikan gaji berdasarkan masa kerja maupun capaian kinerja.

Terdapat dua skema yang dapat diterima PPPK, yaitu kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa.

Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang telah memenuhi masa kerja tertentu serta memperoleh hasil penilaian kinerja sesuai ketentuan. Sementara itu, kenaikan gaji istimewa diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada pegawai yang menunjukkan prestasi kerja sangat baik secara konsisten sesuai persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Dengan demikian, meskipun golongan tetap sama, kesejahteraan PPPK masih dapat meningkat selama memenuhi indikator kinerja yang berlaku.

Syarat Mengikuti Jabatan dengan Jenjang Lebih Tinggi

Bagi PPPK yang ingin berpindah ke jabatan fungsional dengan jenjang lebih tinggi, terdapat sejumlah persyaratan administratif yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Di antaranya telah memiliki masa kerja minimal dua tahun pada jabatan terakhir, memenuhi target kinerja yang dipersyaratkan, memiliki kompetensi atau sertifikasi sesuai jabatan yang akan dilamar, serta memperoleh persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) apabila diwajibkan dalam proses seleksi.

Karena itu, peluang pengembangan karier PPPK lebih menitikberatkan pada kompetensi dan kebutuhan organisasi dibandingkan sistem kenaikan pangkat reguler seperti yang berlaku bagi PNS.

Apa Perbedaan Sistem Karier PPPK dan PNS?

Perbedaan mendasar antara PPPK dan PNS terletak pada status kepegawaiannya.

PNS memiliki jenjang kepangkatan yang berkembang secara bertahap selama memenuhi persyaratan administrasi dan penilaian kinerja. Sebaliknya, PPPK bekerja berdasarkan perjanjian kerja dengan jabatan tertentu sehingga perkembangan karier lebih ditentukan oleh kebutuhan organisasi dan kesempatan mengikuti seleksi jabatan baru.

Meski demikian, PPPK tetap memperoleh berbagai hak sebagai ASN, termasuk gaji, tunjangan sesuai ketentuan, perlindungan, serta kesempatan meningkatkan kompetensi selama masa perjanjian kerja.



(irb/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads