Samuel Ardi Kristanto, terdakwa kasus pengusiran dan perusakan rumah Nenek Elina Widjajanti (80) dituntut 4 tahun pidana penjara. Pengacaranya akan mengajukan pembelaan atau pledoi.
Yafet Kurniawan, pengecara Samuel mengatakan pihaknya telah mencermati tuntutan 4 tahun. Menurutnya banyak fakta persidangan yang diabaikan oleh jaksa.
"Contohnya jaksa hanya menekankan seolah-olah pada dakwaan. Tetapi fakta hukumnya, contoh dari kepemilikan. Bukti kepemilikan ini belum peralihan hak," kata Yafet kepada wartawan usak sidang tuntutan di PN Surabaya, Kamis (25/6/2026).
Yafet juga menegasakan bahwa perusakan rumah Nenek Elina tidak pernah terjadi. Meski begitu, pihaknya tetap menghormati tuntutan dari JPU.
"Tetapi di sini kita harus melihat, perusakan tidak ada. Pembongkaran, itu hanya renovasi dan sudah rumahnya Pak Samuel," ujarnya.
Yafet juga menekankan bila tidak ada kekerasan dalam pengosongan rumah Nenek Elina. Sebab menurutnya, Nenek Elina hanya digendong keluar.
"Kekerasan fisik itu nggak ada, itu hanya digendong. Nggak mungkin lah orang tua 80 tahun dianiaya atau dipaksa. Itu karena meronta. Tidak ada visum," pungkasnya.
Setelah dituntut 4 tahun oleh JPU, Samuel pun akan mengajukan pledoi. Sidang tersebut akan berlangsung pada Senin (29/6/2026) di PN Surabaya.
"Kami akan mengajukan pledoi pembelaan yang diajukan hari Senin. Kami tim kuasa hukum siap untuk membuat pledoi, supaya buat pertimbangan dari majelis hakim," jelasnya.
Sebelumnya, Elina Widjajanti (80), nenek korban pengusiran dan perobohan rumah di Surabaya menolak berdamai dengan Samuel dkk terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen rumah dan tanah miliknya.
Polda Jatim telah menetapkan empat tersangka dalam kasus nenek Elina. Keempat tersangka itu, Samuel Ardi Kristanto, M Yasin, SY alias Klowor, dan WE.
Samuel disebut menawarkan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ), dengan janji pengembalian aset hingga pembangunan ulang rumah. Namun Elina memilih melanjutkan proses hukum.
Simak Video "Video Nenek Elina Polisikan Samuel cs soal Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah"
(auh/abq)