Samuel Terdakwa Pengusiran Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan Bui

Samuel Terdakwa Pengusiran Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan Bui

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Rabu, 01 Jul 2026 13:11 WIB
Samuel Ardi Kristanto, terdakwa perusakan rumah dan pengusiran Elina saat sidang putusan di PN Surabaya
Samuel Ardi Kristanto, terdakwa perusakan rumah dan pengusiran Elina saat sidang putusan di PN Surabaya (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Terdakwa Samuel Ardi Kristanto divonis 3 tahun 10 bulan penjara oleh hakim. Ia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengusiran dan perusakan rumah milik Elina Widjajanti.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Samuel Ardi Kristanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perusakan dan pengusiran sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum. Menjatuhkan pidana selama 3 tahun 10 bulan dikurangi masa penahanan," kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya S. Pujiono saat membacakan amar putusan di Ruang Kartika PN Surabaya, Rabu (1/7/26).

Pujiono menyebutkan hal yang memberatkan dalam putusannya yakni perbuatan Samuel menyebabkan Elina Widjajanti tak mempunyai tempat tinggal. Serta, mengalami luka di bibir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, hal yang meringankan, Samuel disebut sopan selama persidangan. Serta mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum pidana.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Ida Bagus Putu Widnyana dan pengacara Samuel, yakni Robert Mantiniah dan Yafet kompak mengaku pikir-pikir. "Pikir-pikir yang mulia," ungkap JPU dan pengacara Samuel, bergantian.

Putusan pada Samuel lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebab, pada sidang dengan agenda tuntutan 2 pekan lalu, pria yang juga menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Surabaya itu menuntut Samuel selama 4 tahun penjara. Tuntutan itu pun juga lebih ringan dari ancaman pidana 7 tahun sesuai dalam pasal 262 ayat (1) dan 525 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pantauan detikJatim, Nenek Elina hanya terdiam mendengar putusan itu. Namun, mata nenek Elina berkaca-kaca sembari melihat ke arah Samuel yang langsung digiring ke ruang tahanan oleh petugas keamanan.

Sebelumnya, Elina Widjajanti (80), nenek korban pengusiran dan perobohan rumah di Surabaya menolak berdamai dengan Samuel dkk terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen rumah dan tanah miliknya.

Polda Jatim telah menetapkan empat tersangka dalam kasus nenek Elina. Keempat tersangka itu, Samuel Ardi Kristanto, M Yasin, SY alias Klowor, dan WE.

Samuel disebut menawarkan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ), dengan janji pengembalian aset hingga pembangunan ulang rumah. Namun Elina memilih melanjutkan proses hukum.




(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads