Vonis Berbeda-beda Yasin dan Sugeng Anggota Ormas Pengusir Nenek Elina

Vonis Berbeda-beda Yasin dan Sugeng Anggota Ormas Pengusir Nenek Elina

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Rabu, 01 Jul 2026 14:45 WIB
Yasin dan Sugeng terdakwa pengusiran Nenek Elina saat jalani vonis PN Surabaya
Yasin dan Sugeng terdakwa pengusiran Nenek Elina saat jalani vonis PN Surabaya (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

M Yasin dan Sugeng Yulianto alias Klowor, dua terdakwa kasus perusakan rumah dan pengusiran Elina Widjajanti divonis berbeda-beda. Keduanya merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas) yang disuruh terdakwa Samuel Ardi Kristanto merusak dan mengusir Elina.

"Mengadili, menyatakan terdakwa M.Yasin dan Sugeng Yulianto alias Klowor terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perusakan dan pengusiran sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M.Yasin selama 1 tahun 6 bulan dan Sugeng Yulianto alias Klowor 1 tahun 3 bulan dikurangi masa penahanan," kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya S.Pujiono, Rabu (1/7/2026).

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Ida Bagus Putu Widnyana dan kedua terdakwa menerimanya. "Baik, kami terima yang mulia," ujar keduanya menanggapi putusan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Ida Bagus Putu Widnyana mengakui telah menerima putusan pada perkara untuk Sugeng dan Yasin. Sebab, keduanya telah menyatakan menerima, berbeda halnya dengan Samuel yang masih pikir-pikir.

ADVERTISEMENT

"Yang bersangkutan sudah menyatakan menerima dan kami juga sudah menyatakan menerima, tentunya perkara itu kan sudah final atau inkrahct. Artinya, sudah bisa nanti segera kami laksanakan eksekusi," ujarnya.

Ida Bagus mengaku bersyukur majelis hakim sependapat dengan pasal dan fakta yang dibuktikan dalam sidang. Sebab, vonis yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan pihaknya.

"Terhadap terdakwa Muhammad Yasin, kami menuntut 1 tahun 6 bulan, karena yang bersangkutan ada hal-hal pertimbangan, artinya sudah meminta maaf dan sudah dimaafkan juga oleh Nenek Elina, kemudian juga begitu juga untuk yang Klowor," imbuhnya.

Ida Bagus merasa terhadap putusan tersebut telah memenuhi rasa keadilan. Sebab, hakim dinilai telah melihat atau berdasarkan pada fakta-fakta persidangan yang sudah disajikan dalam persidangan.

Sebelumnya, Elina Widjajanti (80), nenek korban pengusiran dan perobohan rumah di Surabaya menolak berdamai dengan Samuel dkk terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen rumah dan tanah miliknya.

Polda Jatim telah menetapkan empat tersangka dalam kasus nenek Elina. Keempat tersangka itu, Samuel Ardi Kristanto, M Yasin, dan SY alias Klowor.

Samuel disebut menawarkan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ), dengan janji pengembalian aset hingga pembangunan ulang rumah. Namun Elina memilih melanjutkan proses hukum.




(prf/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads