Ganjaran Aksi Licik Samuel Cs Pengusir Nenek Elina dari Rumahnya

Round Up

Ganjaran Aksi Licik Samuel Cs Pengusir Nenek Elina dari Rumahnya

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Kamis, 02 Jul 2026 07:00 WIB
Samuel Ardi Kristanto saat menjalani sidang tuntutan di PN Surabaya
Samuel Ardi Kristanto saat menjalani sidang di PN Surabaya/Foto: Esti Widiyana/detikJatim
Surabaya -

Kasus perusakan dan pengusiran yang menimpa Nenek Elina Widjajanti memasuki babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dengan hukuman berbeda, di mana Samuel Ardi Kristanto menerima hukuman paling berat, yakni 3 tahun 10 bulan penjara.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, M. Yasin dan Sugeng Yulianto alias Klowor, divonis lebih ringan dan langsung menyatakan menerima putusan hakim. Berbeda dengan mereka, Samuel bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyatakan pikir-pikir sehingga putusan terhadapnya belum berkekuatan hukum tetap.

Majelis hakim yang diketuai S. Pujiono menyatakan Samuel Ardi Kristanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perusakan dan pengusiran terhadap Nenek Elina. Hakim menilai seluruh unsur dakwaan penuntut umum telah terpenuhi sehingga Samuel dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

"Mengadili, menyatakan terdakwa Samuel Ardi Kristanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perusakan dan pengusiran sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum. Menjatuhkan pidana selama 3 tahun 10 bulan dikurangi masa penahanan," kata Pujiono saat membacakan amar putusan di Ruang Kartika PN Surabaya, Rabu (1/7/2026).

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan Samuel mengakibatkan Elina kehilangan tempat tinggal serta mengalami luka pada bagian bibir. Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum.

Vonis tersebut lebih ringan dua bulan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya meminta hukuman empat tahun penjara. Namun, hakim menilai tidak terdapat alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapus pidana terhadap Samuel.

Usai putusan dibacakan, Nenek Elina hanya terdiam di ruang sidang. Matanya tampak berkaca-kaca sambil memandang Samuel yang langsung digiring petugas menuju ruang tahanan. Setelah sidang selesai, Elina bersama keluarganya meninggalkan pengadilan tanpa memberikan keterangan kepada awak media.

Jaksa Penuntut Umum Ida Bagus Putu Widnyana menilai, majelis hakim sependapat dengan seluruh pembuktian yang diajukan selama persidangan. Menurutnya, perbedaan antara tuntutan dan putusan hanya terpaut dua bulan.

"Kalau untuk Samuel, kami menuntut berbeda. Artinya berbeda dengan baik itu terdakwa Yasin dan terdakwa Sugeng, yaitu kami menuntut terdakwa Samuel dengan pidana penjara selama 4 tahun. Tentunya tuntutan pidana 4 tahun itu sudah berdasarkan atas uraian fakta-fakta dan juga pembuktian kami di persidangan, berdasarkan alat bukti yang sudah kami hadirkan di persidangan, dan juga melihat dari dampak dari apa yang dilakukan oleh perbuatan dari terdakwa itu sendiri," kata Ida Bagus saat ditemui detikJatim usai sidang di depan Ruang Sidang Kartika PN Surabaya, Rabu (1/7/2026).

"Kami menuntut selama 4 tahun, dan juga hakim kami mendengarkan dan kita sudah dengarkan bersama, putusan hakim terkait dengan pasal yang terbukti, hakim sependapat dengan kami selaku penuntut umum, kemudian juga dengan pidana penjara, hakim hanya mengurangi 2 bulan. Artinya, kami menuntut 4 tahun diputus oleh majelis hakim 3 tahun 10 bulan," imbuhnya.

Ida Bagus menegaskan seluruh dakwaan terhadap Samuel telah berhasil dibuktikan selama persidangan sehingga putusan tersebut diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan bagi korban.

"Sehingga majelis hakim bisa berpandangan dan menjatuhkan putusan yang adil yang seperti saat ini. Mudah-mudahan putusan yang sudah dijatuhkan oleh majelis hakim akan memberikan rasa keadilan terutama untuk korban, yaitu Nenek Elina, yang tentunya kita perjuangkan bersama dan menjadi suatu pemenuhan rasa keadilan bagi korban dan untuk kita semua dan untuk masyarakat Indonesia," ujarnya.

Meski demikian, JPU belum langsung menerima putusan tersebut karena terdakwa lebih dahulu menyatakan pikir-pikir.

"Dari si terdakwa sendiri menyatakan pikir-pikir, sehingga kami menyatakan pikir-pikir juga. Kita sambil menunggu langkah apa yang akan dilakukan atau dilakukan oleh baik oleh Samuel ataupun melalui penasihat hukumnya. Namun untuk perkara Sugeng dan Klowor, yang bersangkutan sudah menyatakan menerima, dan kami juga merasa putusan tersebut sudah memenuhi rasa keadilan, kami juga menyatakan menerima atas putusan dari para terdakwa tersebut," imbuh dia.

Samuel Kecewa dan Siap Ajukan Banding

Berbeda dengan JPU, Samuel mengaku kecewa terhadap putusan hakim. Ia menilai majelis hakim mengabaikan sejumlah fakta hukum terkait kepemilikan rumah yang menjadi objek perkara.

"Kalau dari saya ya saya melihat mengecewakan ya karena mengabaikan fakta hukum alat bukti kepemilikan sudah jelas itu aset tersebut milik saya, atas nama saya dan saya beli dengan uang saya sendiri dari Elisa (kakak dari Elina) ke saya," tutur Samuel, lalu berjalan cepat sembari mengomentari putusan itu dan dikawal petugas keamanan tahanan.

Samuel juga tetap bersikeras bahwa persoalan dugaan pemalsuan dokumen tidak dijadikan pertimbangan dalam perkara tersebut. Ia memastikan akan menyiapkan memori banding dalam waktu tujuh hari ke depan.

"Surat-surat tersebut belum dibatalkan kemudian surat-surat yang dinyatakan hilang itu saya temukan di BPN yang diduga palsu keterangan yang diberikan oleh seksi-seksi dan itu tidak menjadi pertimbangan sama sekali. Elisa jual ke saya 2014, Elisa tidak ada hubungan dengan Elina, karena itu tidak ada hubungannya dengan rumah waris dan artinya rumah itu bukan dari orangtua," tutup dia.

Dalam sidang yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan putusan terhadap dua terdakwa lain, yakni M. Yasin dan Sugeng Yulianto alias Klowor. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan perusakan dan pengusiran terhadap Nenek Elina.

Yasin divonis 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Sugeng dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa M.Yasin dan Sugeng Yulianto alias Klowor terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perusakan dan pengusiran sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M.Yasin selama 1 tahun 6 bulan dan Sugeng Yulianto alias Klowor 1 tahun 3 bulan dikurangi masa penahanan," kata Pujiono saat membacakan amar putusan di Ruang Kartika PN Surabaya, Rabu (1/7/2026).

Berbeda dengan Samuel, kedua terdakwa langsung menerima putusan tersebut. "Baik, kami terima yang mulia," ujar keduanya, bersahutan.

Setelah sidang, Yasin dan Sugeng langsung dibawa menuju ruang tahanan tanpa memberikan keterangan kepada wartawan.

JPU Ida Bagus juga menyatakan menerima putusan terhadap kedua terdakwa karena telah sesuai dengan tuntutan yang diajukan.

"Yang bersangkutan sudah menyatakan menerima dan kami juga sudah menyatakan menerima, tentunya perkara itu kan sudah final atau inkrahct. Artinya, sudah bisa nanti segera kami laksanakan eksekusi," ujarnya.

Ia menjelaskan, tuntutan terhadap Yasin dan Sugeng disusun berdasarkan fakta-fakta persidangan, termasuk adanya permintaan maaf dari para terdakwa kepada korban yang menjadi salah satu pertimbangan.

"Artinya pembuktian kita, kami selaku Jaksa Penuntut Umum sudah benar dalam melaksanakan proses pembuktian di persidangan, artinya (putusan Yasin dan Sugeng) kan kita sudah menuntut berdasarkan fakta-fakta persidangan. Terhadap terdakwa Muhammad Yasin, kami menuntut 1 tahun 6 bulan, karena yang bersangkutan ada hal-hal pertimbangan, artinya sudah meminta maaf dan sudah dimaafkan juga oleh Nenek Elina, kemudian juga begitu juga untuk yang Klowor. Nah, kemudian putusan yang sudah kita dengarkan bersama tadi 1 tahun 3 bulan ya untuk Muhammad Yasin dan 1 tahun untuk terdakwa Sugeng," imbuhnya.

Menurut Ida Bagus, putusan terhadap Yasin dan Sugeng telah memenuhi rasa keadilan karena hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama proses persidangan.




(auh/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads