Praktik dugaan pungutan liar di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Blitar bikin geger. Tiga oknum petugas diduga menawarkan kamar atau sel khusus bak 'sultan' untuk narapidana, dengan tarif fantastis mencapai Rp 100 juta.
Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan warga binaan yang mengaku mendapat tawaran fasilitas khusus tersebut. Dari hasil penelusuran internal, dugaan praktik pungli itu diakui benar terjadi dan kini penanganannya telah diambil alih Kantor Wilayah Kemenkum Jatim.
Berikut sederet faktanya:
1. Terbongkar dari Laporan Narapidana
Kasus ini mencuat bukan dari operasi internal, melainkan berawal dari laporan narapidana baru yang mengaku ditawari fasilitas kamar khusus oleh petugas. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh pihak lapas hingga ditemukan adanya dugaan praktik pungli yang melibatkan tiga pegawai.
"Kronologinya berdasarkan laporan warga binaan atau tahanan baru ditawarkan kamar khusus," kata Kepala Lapas Kelas II B Blitar, Iswandi, Selasa (28/4/2026).
Temuan itu sekaligus membuka modus bahwa tawaran fasilitas istimewa tersebut bukan isu liar, melainkan benar terjadi di dalam lapas.
2. Tarif Sel Sultan Dipatok Rp 100 Juta, Ditawar Rp 60 Juta
Kamar khusus itu disebut dipasarkan dengan harga Rp 100 juta untuk satu narapidana selama menjalani masa pidana, namun nominal tersebut sempat dinego para napi hingga turun menjadi Rp 60 juta. Tiga warga binaan disebut menerima tawaran itu dan menempati kamar yang disebut sebagai sel khusus tersebut.
Dari penyelidikan awal, diketahui tiga oknum petugas menawarkan kamar khusus seharga Rp 100 juta per napi.
Simak Video "Video Pramono: Jakarta Kota Terbuka, Nggak Ada Larangan untuk Motret"
(abq/hil)