5 Fakta Bisnis Sel Sultan Napi Koruptor Rp 100 Juta di Lapas Blitar

5 Fakta Bisnis Sel Sultan Napi Koruptor Rp 100 Juta di Lapas Blitar

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Rabu, 29 Apr 2026 09:30 WIB
Lapas Kelas IIB Blitar
Lapas Kelas IIB Blitar/Foto: Fima Purwanti/detikJatim
Blitar -

Praktik dugaan pungutan liar di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Blitar bikin geger. Tiga oknum petugas diduga menawarkan kamar atau sel khusus bak 'sultan' untuk narapidana, dengan tarif fantastis mencapai Rp 100 juta.

Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan warga binaan yang mengaku mendapat tawaran fasilitas khusus tersebut. Dari hasil penelusuran internal, dugaan praktik pungli itu diakui benar terjadi dan kini penanganannya telah diambil alih Kantor Wilayah Kemenkum Jatim.

Berikut sederet faktanya:

1. Terbongkar dari Laporan Narapidana

Kasus ini mencuat bukan dari operasi internal, melainkan berawal dari laporan narapidana baru yang mengaku ditawari fasilitas kamar khusus oleh petugas. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh pihak lapas hingga ditemukan adanya dugaan praktik pungli yang melibatkan tiga pegawai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kronologinya berdasarkan laporan warga binaan atau tahanan baru ditawarkan kamar khusus," kata Kepala Lapas Kelas II B Blitar, Iswandi, Selasa (28/4/2026).

Temuan itu sekaligus membuka modus bahwa tawaran fasilitas istimewa tersebut bukan isu liar, melainkan benar terjadi di dalam lapas.

ADVERTISEMENT

2. Tarif Sel Sultan Dipatok Rp 100 Juta, Ditawar Rp 60 Juta

Kamar khusus itu disebut dipasarkan dengan harga Rp 100 juta untuk satu narapidana selama menjalani masa pidana, namun nominal tersebut sempat dinego para napi hingga turun menjadi Rp 60 juta. Tiga warga binaan disebut menerima tawaran itu dan menempati kamar yang disebut sebagai sel khusus tersebut.

Dari penyelidikan awal, diketahui tiga oknum petugas menawarkan kamar khusus seharga Rp 100 juta per napi.

3. Kamar Khusus Disebut Beda Jam Tutup

Meski disebut sel sultan, pihak lapas menyatakan kamar khusus itu tidak jauh berbeda dengan kamar tahanan biasa dan perbedaan utamanya hanya terletak pada waktu penguncian. Bila napi biasa masuk kamar hingga sore, penghuni kamar khusus mendapat kelonggaran aktivitas sampai setelah waktu Isya.

"Sebenarnya hanya berbeda dibuka sampai dengan setelah Salat Isya. Disebut kamar D1. Sedangkan kamar lainnya (umum) hanya dibuka sampai 16.00 WIB," imbuhnya.

Meski perbedaannya terlihat sederhana, kelonggaran jam tutup ini dinilai menjadi privilege tersendiri di lingkungan pemasyarakatan. Fasilitas semacam itu diduga menjadi daya tarik yang dijual kepada napi tertentu melalui praktik pungli.

4. Khusus Napi Korupsi

Menariknya, tawaran kamar khusus ini disebut bukan menyasar narapidana kasus umum, melainkan hanya diberikan kepada napi perkara korupsi. Fakta ini memunculkan dugaan adanya perlakuan eksklusif bagi kelompok tertentu di dalam lapas.

Sementara itu, ada tiga orang warga binaan yang tergiur dengan kesepakatan tersebut. Ketiganya merupakan warga binaan Tipikor.

5. Kasus Diambil Alih Kanwil Jatim

Atas dugaan pungli itu, tiga petugas yakni dua sipir berinisial W dan R serta kepala keamanan berinisial AK kini telah diperiksa dan penanganannya diambil alih Kanwilpas Jatim. Ketiganya juga disebut telah dipindahkan dari Lapas Blitar untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Sementara untuk tiga oknum petugas itu terdiri dari dua sipir berinisial W dan R serta kepala keamanan berinisial AK," katanya.

"Masih dalam pemeriksaan lebih mendalam di Kanwil Jatim. Saat ini masih proses," tandasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Pramono: Jakarta Kota Terbuka, Nggak Ada Larangan untuk Motret"
[Gambas:Video 20detik]
(abq/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads