Kasus pungutan liar (pungli) tengah menerpa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Blitar. Modusnya, menawarkan narapidana dengan kamar atau sel khusus 'sultan' dengan harga Rp 100 juta.
Kepala Lapas Kelas II B Blitar, Iswandi membenarkan terkait kabar pungli kamar khusus itu. Ia menyebut ada tiga pegawainya yang menawarkan kamar khusus itu kepada narapidana.
Terbongkarnya tawaran itu berawal dari laporan napi. Dari situ, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan ternyata benar. Tiga oknum petugas menawarkan kamar khusus seharga Rp 100 juta per napi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kronologinya berdasarkan laporan warga binaan atau tahanan baru ditawarkan kamar khusus," kata Iswandi, Selasa (28/4/2026).
Menurut Iswandi kamar khusus yang ditawarkan sebenarnya tak jauh berbeda dengan kamar yang lainnya. Perbedaannya hanya soal waktu tutup saja.
Jika kamar biasa napi biasanya diwajibkan masuk kamar hingga sore saja. Namun untuk kamar khusus, penutupan kamar setelah waktu isya.
Lebih lanjut, napi yang ditawarkan pun bukan terkait perkara kriminal biasa, melainkan khusus yang terjerat kasus korupsi. Tiga napi diketahui telah menerima tawaran tersebut.
Dari harga yang ditawarkan Rp 100 juta, para napi menawar menjadi Rp 60 juta. Kamar yang telah disewa ini kemudian dihuni selama napi menjalani masa hukuman di dalam lapas.
Iswandi menambahkan atas kasus tersebut, tiga pegawai telah diperiksa. Ketiganya yakni dua sipir berinisial W dan R serta kepala keamanan berinisial AK.
Kasus pungli kamar tersebut juga telah diambil alih oleh Kanwilpas Jatim. Dan telah dipindah dari Lapas Blitar.
"Masih dalam pemeriksaan lebih mendalam di Kanwil Jatim. Saat ini masih proses," tandas Ismadi.
(auh/abq)











































