Kasus pungutan liar (pungli) tengah menerpa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Blitar. Modusnya, menawarkan narapidana dengan kamar atau sel khusus dengan harga Rp 100 juta.
Kepala Lapas Kelas II B Blitar, Iswandi membenarkan terkait kabar pungli kamar khusus itu. Ia menyebut ada tiga pegawainya yang menawarkan kamasr khusus itu kepada narapidan.
Terbongkarnya tawaran itu berawal dari laporan napi. Dari situ, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan ternyata benar. Tiga oknum petugas menawarkan kamar khusus seharga Rp 100 juta per napi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kronologinya berdasarkan laporan warga binaan atau tahanan baru ditawarkan kamar khusus," kata Iswandi, Selasa (28/4/2026).
Menurut Iswandi kamar khusus yang ditawarkan sebenarnya tak jauh berbeda dengan kamar yang lainnya. Perbedaannya hanya soal waktu tutup saja.
Jika kamar biasa napi biasanya diwajibkan masuk kamar hingga sore saja. Namun untuk kamar khusus, penutupan kamar setelah waktu isya.
Iswandi menambahkan atas kasus tersebut, tiga pegawai telah diperiksa. Kasus pungli kamar tersebut juga telah diambil alih oleh Kanwilpas Jatim.
"Masih dalam pemeriksaan lebih mendalam di Kanwil Jatim. Saat ini masih proses," tandas Ismadi.
(auh/abq)
