Komplotan maling rel kereta api tipe R25 bekas di emplasemen Stasiun Curah Malang, Jombang dibongkar polisi. Kawanan pencuri ini ternyata diotaki oknum pegawai PT KAI.
Komplotan maling rel ini berjumlah 4 orang. Yaitu CIK (49), oknum pegawai PT KAI berstatus PNS, warga Pucangan Alun-alun, Kelurahan Kertajaya, Gubeng, Surabaya, M Slamet (50), warga Dusun Kalangan, Desa Keplaksari, Peterongan, Jombang.
Kemudian Iswadi (45), warga Dusun Jejel, Desa Mangunan, Kabuh, Jombang, serta IR (51), warga Kecamatan Diwek, Jombang. Empat maling ini berhasil menggasak 47 batang rel kereta api bekas.
Kapolsek Sumobito AKP Bagus Tejo Purnomo menjelaskan, pihaknya melakukan tangkap tangan pencurian rel kereta api (KA) bekas di emplasemen Stasiun Curah Malang pada Senin (13/4) sekitar pukul 20.20 WIB.
Malam itu, polisi menangkap Slamet dan Iswadi. Petugas juga menyita barang bukti 25 batang rel KA jenis R25 bekas pagar masing-masing sepanjang 2 meter, pikap Suzuki Carry nopol S 9269 S, serta sepeda motor Astrea Grand nopol S 4847 XE.
"Tangkap tangan oleh anggota reskrim. Karena kami sudah ada informasi kalau ada pencurian," jelasnya ketika dikonfirmasi detikJatim, Sabtu (18/4/2026).
Pencurian rel KA bekas ini diduga atas perintah CIK. Oleh sebab itu, oknum pegawai PT KAI ini juga ditangkap polisi. Keesokan harinya, Selasa (14/4) sekitar pukul 13.00 WIB, polisi meringkus IR, pendadah rel KA curian.
"Itu (CIK) yang menyuruh, oknum petugas KAI. Motifnya dijual lagi, hasilnya dibagi bersama," terang Bagus.
Usut punya usut, pencurian rel KA bekas ini yang kedua kalinya dilakukan CIK dan kawan-kawan. Sebelumnya, Rabu (8/4), mereka mencuri 22 batang rel KA bekas di emplasemen Stasiun Curah Malang.
Malam itu, Slamet dan Iswadi mengangkut 22 batang rel curian ke gudang IR. Setelah ditimbang, bobotnya 1,1 ton. Mereka menerima Rp 4.070.000 dari IR. Sedangkan dalam pencurian kedua, aksi para pelaku merugikan PT KAI sekitar Rp 11,5 juta.
"Yang pertama, pengakuannya (CIK) terima bagian Rp 1 juta, yang kedua belum sempat dijual," ungkap Bagus.
Akibat perbuatan mereka, CIK, Slamet dan Iswadi dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sedangkan IR dijerat dengan Pasal 591 KUHP.
"Para tersangka sudah kami kirim ke Polres Jombang, termasuk oknum petugas KAI," tegas Bagus.
Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun, Tohari mengapresiasi keberhasilan Polsek Sumobito menggagalkan pencurian rel KA bekas di emplasemen Stasiun Curah Malang. Terungkapnya kejahatan ini berkat sinergi kepolisian dengan Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska).
"Kami mengonfirmasi bahwa petugas Polsuska di lapangan memergoki aksi mencurigakan tersebut dan langsung berkoordinasi dengan Polsek Sumobito untuk melakukan penindakan," jelasnya.
Tohari memastikan rel KA bekas yang dicuri para pelaku. Sehingga tidak membahayakan perjalanan kereta api. Terkait keterlibatan pegawai PT KAI, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke proses hukum. Sehingga bisa memberi efek jera bagi pelaku kejahatan serupa tanpa pandang bulu.
"Kami tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Namun demikian, jika nantinya terbukti secara sah terdapat keterlibatan oknum pegawai KAI dalam tindak kriminal tersebut, manajemen perusahaan akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan perusahaan dan hukum yang berlaku," tandasnya.
Simak Video "Video: Sempat Melarikan Diri, 2 Maling Kambuhan di Jatim Tewas Didor Polisi"
(auh/abq)