6 Terdakwa Korupsi Kolam Pelabuhan Tanjung Perak Mulai Disidang

Suparno - detikJatim
Rabu, 01 Apr 2026 19:12 WIB
Sidang kasus korupsi kolam Pelabuhan Tanjung Perak (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Kasus dugaan korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam pelabuhan di Pelabuhan Tanjung Perak periode 2023-2024 mulai disidangkan. Enam terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa.

Keenam terdakwa itu tiga di antaranya dari Pelindo berinisial AWB, HES, dan EHH dari Pelindo. Sedangkan 3 terdakwa dari pihak lain berinisial FR, MYC, dan DWS.

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menguraikan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, dalam proyek pemeliharaan kolam pelabuhan yang disebut tidak sesuai prosedur.

Jaksa menyebut tiga terdakwa diduga melaksanakan pekerjaan tanpa surat penugasan dari Kementerian Perhubungan, tanpa addendum perjanjian konsesi, serta tanpa melibatkan KSOP Utama sesuai ketentuan. Selain itu, mereka juga diduga menunjuk langsung APBS sebagai pelaksana, meski perusahaan tersebut disebut tidak memiliki kapal keruk.

Penunjukan tersebut berdalih sebagai perusahaan terafiliasi, namun dinilai bertentangan dengan aturan. Dalam pelaksanaannya, pekerjaan pengerukan justru dialihkan kepada pihak lain.

Tak hanya itu, HES dan EHH juga didakwa menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau Owner Estimate (OE) sebesar Rp200,5 miliar secara tidak wajar.

Penyusunan dilakukan tanpa melibatkan konsultan maupun perhitungan teknis yang memadai, serta menggunakan data tunggal.

Jaksa juga menilai dokumen RKS sengaja disusun agar APBS tetap memenuhi syarat, meski tidak memiliki kemampuan teknis pengerukan. Sementara AWB dan HES disebut tidak melakukan pengawasan, sehingga pekerjaan bebas dialihkan.

Di sisi lain, terdakwa dari APBS diduga melakukan mark up nilai HPS/OE dan tetap mengajukan penawaran. Pekerjaan yang seharusnya dikerjakan sendiri juga dialihkan ke pihak lain tanpa izin yang sah.

"Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor atau Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor," ujar jaksa dalam persidangan, di Tipikor Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Rabu (1/4/2026).

Sebelumnya, Kejaksaan menyebut kasus ini menimbulkan potensi kerugian negara sekitar Rp200 miliar. Meski demikian, angka pasti masih menunggu hasil perhitungan resmi.

Dalam proses penyidikan, penyidik juga telah menerima titipan uang sebesar Rp 70 miliar dari pihak APBS. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.



Simak Video "Video: Viral Pelajar Terpapar HIV di Sidoarjo Capai 522 Orang, Dinkes Buka Suara "

(auh/abq)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork