Enam terdakwa kasus korupsi proyek pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Atas putusan tersebut, tim penasihat hukum maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama menyatakan pikir-pikir.
Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya, Ratna Dianing Wulansari, menyatakan para terdakwa tidak menikmati keuntungan secara pribadi dari pekerjaan yang dipersoalkan. Namun, majelis menilai perbuatan mereka terbukti memberikan keuntungan kepada korporasi, yakni PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS). Dalam pertimbangannya, Ratna menegaskan bahwa para terdakwa tidak memperoleh keuntungan untuk diri sendiri. Meski demikian, terdapat keuntungan yang diterima oleh korporasi.
"Terdakwa Ardhy Wahyu Basuki selaku Regional Head 3 pada PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 dari tahun 2021 hingga 2024 meski tidak menguntungkan diri sendiri, akan tetapi telah terbukti secara nyata dan pasti menguntungkan korporasi yakni PT APBS sejumlah Rp82.215.839.192," kata Ratna saat membacakan pertimbangan dan amar putusan dalam sidang di PN Surabaya, Jumat (14/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski menyatakan para terdakwa tidak menikmati keuntungan pribadi, majelis hakim tetap menjatuhkan pidana kepada seluruh terdakwa. Ardhy Wahyu Basuki, Dwi Wahyu Setyawan, Made Yuni Christina, Erna Hayu Handayani, Hendiek Eko Setiantoro, dan Firmaniansyah masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta karena tidak menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Dalam putusannya, majelis hakim juga menyatakan JPU tidak berhasil membuktikan bahwa terdakwa Firmaniansyah menerima keuntungan pribadi dari proyek tersebut.
"Menimbang JPU tidak bisa membuktikan terdakwa Firman bahwa menerima keuntungan pribadi, maka terdakwa tidak akan dibebani uang pengganti," imbuh Ratna.
Dengan pertimbangan tersebut, Firmaniansyah tidak diwajibkan membayar uang pengganti secara pribadi. Hakim juga menyebut bahwa apabila JPU tetap ingin memperoleh uang pengganti, maka kewajiban pengembalian kerugian negara harus dibebankan kepada PT APBS sebagai korporasi.
"Jika JPU masih ingin mendapatkan uang pengganti maka meminta PT APBS mengembalikan kerugian negara," ujarnya.
Selain hukuman penjara, keenam terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta. Menurut majelis hakim, pembayaran denda dapat diangsur selama lima bulan. Apabila hingga batas waktu yang ditentukan denda belum dilunasi, maka kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi kewajiban tersebut.
Jika hasil penyitaan dan pelelangan harta benda atau pendapatan terpidana tidak mencukupi, denda tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.
Ratna menegaskan bahwa seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum para terdakwa, Heribertus Hari Sumarno, menyatakan menghormati putusan majelis hakim. Namun, pihaknya belum menentukan langkah hukum selanjutnya dan memilih memanfaatkan waktu yang tersedia untuk mempelajari putusan secara menyeluruh.
"Kami mengambil waktu berpikir selama 7 hari," ujar Heribertus.
Menurut dia, keputusan tersebut diambil untuk mempelajari amar dan pertimbangan putusan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Sikap serupa juga disampaikan tim JPU dari Kejari Tanjung Perak. Jaksa menyatakan akan menentukan langkah hukum dalam tujuh hari ke depan.
"Pikir-pikir yang mulia," tutur jaksa.
