Kasus dugaan pengusiran paksa terhadap Nenek Elina Widjajanti (80) terus bergulir dan menyedot perhatian publik. Perempuan lanjut usia asal Surabaya itu kini harus tinggal di kos-kosan setelah rumah yang telah ia tempati bertahun-tahun rata dengan tanah.
Sejumlah kejanggalan terkait klaim kepemilikan rumah, hilangnya dokumen penting, hingga dugaan keterlibatan oknum ormas kini tengah didalami Polda Jawa Timur.
Diperiksa Polda Jatim Usai Kasus Viral
Nenek Elina menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur sejak Minggu (28/12) siang. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami laporan dugaan pengusiran paksa yang sempat viral di media sosial.
Saat ditemui di sela pemeriksaan, Elina mengaku dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik, khususnya terkait pihak terlapor.
"Ya, (ditanya soal) Samuel itu sama Yasin (terlapor). Saya diangkat-angkat itu (saat pengusiran). Mau ngambil tas, gak boleh suruh keluar. Terus ditanyain surat, katanya dia menyerahkan surat, tapi saya gak lihat suratnya," ujar Elina, Minggu (28/12/2025).
Elina juga menegaskan bahwa Samuel, pihak yang mengklaim membeli rumah tersebut, tidak pernah menunjukkan surat kepemilikan kepadanya.
Kronologi Pengusiran Paksa
Peristiwa pengusiran terjadi pada 6 Agustus 2025 di rumah Elina yang berada di Dukuh Kuwukan 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep. Saat itu, puluhan orang mendatangi rumahnya dan memintanya keluar.
Elina menolak hingga akhirnya diangkat paksa oleh beberapa orang yang disebut mengenakan atribut salah satu organisasi masyarakat.
"Terus saya diangkat orang empat, kaki dua tangan dua. Ya, saya lawan. Terus itu tapi dia membawa saya sampai agak luar terus baru diturunkan," terangnya.
Aksi tersebut terekam video dan menyebar luas di media sosial, memicu kecaman publik dan respons dari berbagai pihak.
Simak Video "Video: Polisi Tetapkan 2 Pengusir Nenek Elina Jadi Tersangka"
(irb/hil)