Yasin Anggota Ormas Usir Nenek Elina Dibekuk

Regional

Yasin Anggota Ormas Usir Nenek Elina Dibekuk

Praditya Fauzi Rahman - detikJateng
Selasa, 30 Des 2025 12:09 WIB
Yasin Anggota Ormas Usir Nenek Elina Dibekuk
Rumah nenek Elina yang rata dengan tanah telah dipasang garis polisi. Foto: Aprilia Devi/detikJatim
Solo -

Seluruh tersangka dalam kasus pengusiran Nenek Elina Widjajanti (80) yang melibatkan organisasi kemasyarakatan (ormas) telah diamankan. Anggota ormas berinisial MY alias M Yasin juga telah ditangkap. Tersangka Yasin kini diamankan di Polsek Wonokromo.

Dilansir detikJatim, MY alias M Yasin sebelumnya masuk daftar pencarian polisi. Ia terlibat dalam aksi pengusiran Nenek Elina.

"Tersangka MY diamankan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin (29/12/2025) sekitar pukul 17.15 WIB di Polsek Wonokromo," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast, Selasa (30/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abast mengatakan, tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring dengan proses penyidikan yang masih berjalan.

"Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun 6 bulan," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Diberitakan detikJatim sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pengusiran Nenek Elina Widjajanti (80) di rumahnya yang berada di Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Dua tersangka tersebut yakni Samuel Ardi Kristanto dan MY alias M Yasin.

"Keduanya secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang," kata Direktur Reskrimum Polda Jatim Kombes Widi Atmoko, Selasa (30/12/2025).

Widi menjelaskan, Samuel diduga menjadi pihak yang menginstruksikan Yasin yang merupakan anggota ormas untuk melakukan pengusiran, perusakan, dan kekerasan terhadap Nenek Elina.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, ini yang datang membawa orang-orang atau beberapa orang itu SAK (Samuel) ini," ungkapnya.

Diketahui, kasus ini bermula dari dugaan pembongkaran paksa rumah milik Elina pada 6 Agustus 2025. Pembongkaran diduga dilakukan oleh pihak Samuel yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah dan bangunan tersebut.

Elina membantah pernah menjual rumah itu. Objek itu sebelumnya tercatat atas nama Elisa Irawati, kakak kandung Elina yang meninggal dunia pada 2017. Hak waris kemudian jatuh kepada beberapa anggota keluarga, termasuk Elina.

Selanjutnya, pengacara dari nenek Elina Widjajanti (80), Wellem Mintarja, mengungkapkan adanya dugaan pencoretan nama pada Letter C di kelurahan tanpa melibatkan para ahli waris.

"Letter C di desa (kelurahan) kami juga telah menemukan itu sudah tercoret, pada saat 24 September 2025. Lah, sebelumnya kan atas nama Elisa, seharusnya pencoretan itu mengajak ahli waris untuk ke sana," kata Wellem.

Elina sebelumnya juga telah melaporkan Samuel dan pihak lain ke Polda Jatim atas dugaan pengerusakan. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 29 Oktober 2025.

Elina telah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jatim pada Minggu (28/12/2025).

"Ya, (ditanya soal) Samuel itu sama Yasin (terlapor). Saya diangkat-angkat itu (saat pengusiran). Mau ngambil tas, gak boleh suruh keluar. Terus ditanyain surat, katanya dia menyerahkan surat, tapi saya gak lihat suratnya," ujar Elina saat ditemui di sela pemeriksaan.




(dil/ahr)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads