Kejanggalan Surat Tanah Usai Nenek Elina Diusir Ormas dari Rumahnya

Kejanggalan Surat Tanah Usai Nenek Elina Diusir Ormas dari Rumahnya

Aprilia Devi - detikJatim
Minggu, 28 Des 2025 17:45 WIB
Kejanggalan Surat Tanah Usai Nenek Elina Diusir Ormas dari Rumahnya
Kuasa hukum Nenek Elina saat menunjukkan bukti/Foto: Aprilia Devi/detikJatim
Surabaya -

Kuasa hukum nenek Elina Widjajanti (80) mengungkap sejumlah kejanggalan dalam klaim kepemilikan rumah yang berujung dugaan pengusiran paksa. Kejanggalan itu disebut berkaitan dengan munculnya akta jual beli hingga perubahan surat tanah.

Kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja menjelaskan, rumah yang kini rata dengan tanah itu telah ditempati Elina bersama kakak kandungnya, Elisa Irawati sejak 2011.

Elisa disebut meninggal dunia pada 2017. Namun, pada Agustus 2025 muncul pihak yang mengklaim telah membeli rumah tersebut dari Elisa pada 2014. Pihak itu disebut bernama Samuel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah, 2014 itu sampai jeda waktu segitu lamanya 11 tahun tahun, itu dia tidak pernah sama sekali menunjukkan bahwa saya pembeli apa dan sebagainya enggak. Tetapi 2025 tiba-tiba mengklaim," kata Wellem di Polda Jatim, Minggu (28/12/2025).

ADVERTISEMENT

Kemudian, pada 6 Agustus 2025, Elina disebut mengalami pengusiran secara paksa oleh diduga gerombolan anggota ormas dari rumah yang telah ditempatinya selama bertahun-tahun.

Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga menemukan kejanggalan lain berupa akta jual beli yang terbit setelah peristiwa pengusiran terjadi.

"Kita menemukan, akta jual-beli itu tertanggal 24 September 2025," ungkap Wellem.

Saat ditanya apakah akta tersebut tergolong baru, Wellem membenarkannya.

"Baru. Penjualnya (atas nama) dia (Samuel), pembelinya ya dia (Samuel)," tegasnya.

Wellem menjelaskan, rumah tersebut secara administratif tercatat atas nama Elisa Irawati secara pribadi.

Namun, pihaknya menyebut ternyata ada proses perubahan letter C di kelurahan, pencoretan nama dilakukan tanpa melibatkan para ahli waris.

"Letter C di desa kami juga telah menemukan itu sudah tercoret. Pada saat 24 September 2025. Lah, sebelumnya kan atas nama Elisa, seharusnya pencoretan itu mengajak ahli waris untuk ke sana," jelasnya.

Ia menegaskan, baik Elisa semasa hidup maupun Elina dan ahli waris lainnya tidak pernah menjual rumah tersebut kepada siapa pun.

"Karena kita sama sekali tidak pernah menjual baik Bu Elisa sama Bu Elina maupun ahli waris lainnya, enggak pernah menjual sama sekali. Ya kita baru kenal (Samuel) ya baru kali itu," ujarnya.

Kejanggalan lain, lanjut Wellem, adalah waktu perubahan letter C yang dilakukan setelah peristiwa pengusiran dan dugaan pengrusakan rumah. Padahal, seluruh dokumen penting berada di dalam rumah dan tidak bisa diambil oleh Elina.

"24 September 2025 (perubahan letter C). Lah sedangkan pengrusakan itu, itu 6 Agustus 2025. Pengusiran, pengrusakan kita ndak boleh masuk. Lah semua kan dokumen ada di lemarinya beliaunya (Elina)," tandasnya.

Dalam pemeriksaan di Polda Jatim hari ini, Wellem menyebut ada empat orang yang dimintai keterangan. Ia juga menegaskan hingga kini pihak yang mengklaim membeli rumah tersebut tidak pernah menunjukkan fisik surat kepemilikan kepada Elina.

"Tadi sudah disampaikan sama sekali tidak pernah menunjukkan. Sampai hari ini tidak pernah menunjukkan fisiknya," tegas Wellem.

Diberitakan sebelumnya, Elina Widjajanti (80), nenek asal Surabaya, diduga menjadi korban pengusiran paksa dari rumahnya di Dukuh Kuwukan 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Samkerep. Peristiwa tersebut terekam video dan viral di media sosial.

Dalam video itu, Elina terlihat menolak keluar rumah sebelum akhirnya ditarik dan diangkat paksa oleh sejumlah pria yang disebut mengenakan atribut salah satu organisasi masyarakat.

Elina pun menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jatim Minggu (28/12) ini. Saat ditemui di sela pemeriksaan, ia mengaku ditanyai beberapa hal oleh penyidik terkait dugaan pengusiran paksa yang menimpanya.

"Ya, (ditanya soal) Samuel itu sama Yasin (terlapor). Saya diangkat-angkat itu (saat pengusiran). Mau ngambil tas, gak boleh suruh keluar. Terus ditanyain surat, katanya dia menyerahkan surat, tapi saya gak lihat suratnya," ujar Elina, Minggu (28/12/2025).




(dpe/hil)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads