Polda Jatim buka suara terkait dugaan keterlibatan organisasi masyarakat (ormas) dalam kasus pengusiran paksa dan perusakan rumah Nenek Elina di Dukuh Kuwukan No. 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Pelaku pengusiran ini menurut polisi tidak bisa dikaitkan langsung dengan ormas.
Direktur Reskrimum Polda Jatim Kombes Widiatmoko mengatakan perbuatan pidana itu selalu melekat pada seseorang, bukan kelompok. Karena itu pihaknya menetapkan Samuel (SAK) dan M Yasin (MY) sebagai tersangka dan telah menahan keduanya.
"Kalau kami perbuatan pidana itu melekat pada seseorang individu, ya. Seorang individu itu siapa: barang siapa. Jadi, seorang individu yang melakukan. Jadi bukan lagi kelompok atau pun orang lainnya ya," ujar Widiatmoko, Senin (29/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Widiatmoko menjelaskan bahwa Samuel saat ini telah dibekuk dan ditahan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Sementara M Yasin sendiri yang diduga merupakan anggota dari ormas tertentu di Surabaya sedang diburu alias buron.
Mengenai peran M Yasin, Direktur Reskrimum itu mengaku telah menemukan unsur pidana di dalamnya. Termasuk merusak hingga mengusir Nenek Elina bersama beberapa orang lain di lokasi.
"MY yang melakukan ya, itu bersama-sama dengan 4 atau 3 orang lainnya yang melakukan kekerasan terhadap nenek Elina, dengan cara mengangkat dan mengeluarkan (dari rumah Nenek Elina)," tuturnya.
Sebelumnya, Nenek Elina diusir paksa dari rumahnya yang berada di Dukuh Kuwukan, Lontar, Sambikerep, Surabaya. Tidak hanya diusir, rumah sang nenek juga dibongkar paksa pada 6 Agustus 2025.
Pengusiran dan pembokaran paksa ini diduga dilakukan oleh Samuel yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah dan bangunan itu. Sementara Elina sendiri membantah pernah menjual objek rumah milik keluarganya itu.
Menurutnya, objek tanah maupun bangunan itu sebelumnya tercatat atas nama Elisa Irawati, kakak kandung Elina yang meninggal pada 2017. Hak waris jatuh kepada beberapa anggota keluarga, termasuk Elina.
Pengacara Elina dan keluarganya, Wellem mengungkapkan adanya dugaan pencoretan nama pada Letter C di kelurahan yang dilakukan tanpa melibatkan para ahli waris. Pencoretan nama ini dilakukan setelah pengusiran paksa pada 6 Agustus 2025.
"Letter C di desa (kelurahan) kami juga telah menemukan itu sudah tercoret, pada saat 24 September 2025. Lah, sebelumnya kan atas nama Elisa, seharusnya pencoretan itu mengajak ahli waris untuk ke sana," tuturnya.
Saat ini Elina juga telah melaporkan Samuel dan pihak lain ke Polda Jatim atas dugaan perusakan dan kekerasan. Laporan itu tercatat dengan nomor LP: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 29 Oktober 2025.
Elina telah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jatim pads Minggu (28/12). Saat ditemui di sela pemeriksaan, ia mengaku ditanyai beberapa hal oleh penyidik terkait dugaan pengusiran paksa yang menimpanya.
"Ya, (ditanya soal) Samuel itu sama Yasin (terlapor). Saya diangkat-angkat itu (saat pengusiran). Mau ngambil tas, gak boleh suruh keluar. Terus ditanyain surat, katanya dia menyerahkan surat, tapi saya gak lihat suratnya," ujar Elina, Minggu (28/12).
(dnp/dpe)











































