Nenek Elina Widjajanti (80), warga Surabaya yang diduga diusir paksa segerombol anggota ormas dari rumahnya, menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami laporan dugaan pengusiran yang sempat viral di media sosial.
Elina menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jatim sejak Minggu (28/12) siang. Saat ditemui di sela pemeriksaan, ia mengaku ditanyai beberapa hal oleh penyidik terkait dugaan pengusiran paksa yang menimpanya.
"Ya, (ditanya soal) Samuel itu sama Yasin (terlapor). Saya diangkat-angkat itu (saat pengusiran). Mau ngambil tas, gak boleh suruh keluar. Terus ditanyain surat, katanya dia menyerahkan surat, tapi saya gak lihat suratnya," ujar Elina, Minggu (28/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat pengusiran, Elina mempertanyakan kepemilikan surat dari Samuel, sosok yang telah mengklaim membeli rumah itu. Namun Samuel atau terlapor dalam kasus ini tidak menunjukkannya.
Sementara itu, Elina mengaku memiliki surat letter C rumah yang ditempatinya atas nama Elisa, kakak kandungnya.
Elina dan Elisa telah menempati rumah itu sejak tahun 2011. Kemudian di tahun 2017, Elisa wafat dan pada Agustus 2025 ada pihak yang mengklaim telah membeli rumah tersebut.
Pada 6 Agustus 2025, Elina didatangi puluhan orang yang mengusirnya dari rumah. Ia pun menolak sampai kemudian diangkat keluar oleh beberapa orang yang disebut memakai baju beratribut salah satu ormas.
"Terus saya diangkat orang empat, kaki dua tangan dua. Ya, saya lawan. Terus itu tapi dia membawa saya sampai agak luar terus baru diturunkan," terangnya.
Lebih lanjut, kuasa hukum korban, Wellem Mintarja mengatakan ada empat orang yang diperiksa dalam laporan kasus ini.
"Yang diperiksa empat orang. Bu Elina, terus kemudian Pak Iwan, Bu Joni, Bu Joni, Bu Maria ini, terus satu lagi Bu Musrimah. Jadi, penghuni rumah tersebut. Kalau Bu Joni ini kan kebetulan kerabat, kerabatnya Bu Elina," katanya.
Wellem juga menegaskan bahwa hingga saat ini, Samuel yang mengklaim telah membeli rumah tersebut tidak pernah menunjukkan surat kepemilikan resmi kepada Elina.
"Tadi sudah disampaikan sama sekali tidak pernah menunjukkan. Sampai hari ini tidak pernah menunjukkan fisiknya," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Elina Widjajanti (80), nenek asal Surabaya, diduga menjadi korban pengusiran paksa dari rumahnya di Dukuh Kuwukan 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Samkerep.
Pengusiran yang disebut dilakukan oleh oknum salah satu ormas itu sempat terekam video dan viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, Elina terlihat menolak keluar sebelum akhirnya ditarik dan diangkat paksa oleh sejumlah pria.
(dpe/hil)











































