Kasus dugaan pengusiran paksa terhadap Elina Widjajanti (80) di rumahnya kawasan Sambikerep, Surabaya terus bergulir. Menyusul peristiwa pembongkaran rumah yang diklaim dilakukan pihak lain, kuasa hukum Elina memastikan akan melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dan pencoretan Letter C tanpa persetujuan para ahli waris.
Kuasa hukum Elina Widjajanti (80), Wellem Mintarja menyebut, pihaknya akan melaporkan dugaan pemalsuan dokumen. Langkah hukum itu menyusul adanya klaim pihak lain yang mengaku telah membeli rumah Elina sejak 2014. Selain itu, ada dugaan dokumen letter C yang disebut telah dicoret tanpa seizin para ahli waris.
"Pastinya kita akan melaporkan termasuk dugaan menggunakan surat palsu karena termasuk letter C itu sudah dicoret tanpa ada seizin ahli waris," ujar Wellem, Senin (29/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Wellem juga mempertanyakan kebenaran transaksi jual beli tanah dan bangunan yang diklaim dilakukan Samuel dengan Elisa Irawati pada 2014.
Menurutnya, klaim tersebut baru muncul bertahun-tahun kemudian.
"Logikanya kalau kita membeli sesuatu, membeli rumah atau tanah tahun 2014, terus 11 tahun kemudian baru mengklaim. Itu kalian bisa nilai sendiri lah, apakah benar-benar terjadi transaksi jual beli?," katanya.
Ia menegaskan, hingga kini pihak Samuel tak pernah menunjukkan bukti konkret adanya transaksi jual beli tersebut kepada keluarga Elina.
"Benar sepihak. Karena kita sama sekali tidak ditunjukkan suratnya," ucapnya.
Diketahui, rumah Elina yang berada di Dukuh Kuwukan No. 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, diduga dibongkar paksa pada 6 Agustus 2025. Pembongkaran disebut dilakukan oleh pihak Samuel yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah dan bangunan tersebut.
Elina sendiri membantah pernah menjual objek tersebut. Objek itu sebelumnya tercatat atas nama Elisa Irawati, kakak kandung Elina yang meninggal dunia pada 2017. Hak waris jatuh kepada beberapa anggota keluarga, termasuk Elina.
Selanjutnya Wellem mengungkapkan ada dugaan pencoretan nama pada Letter C di kelurahan yang dilakukan tanpa melibatkan para ahli waris.
"Letter C di desa (kelurahan) kami juga telah menemukan itu sudah tercoret, pada saat 24 September 2025. Lah, sebelumnya kan atas nama Elisa, seharusnya pencoretan itu mengajak ahli waris untuk ke sana," tuturnya.
Sebelumnya, Elina juga telah melaporkan Samuel dan pihak lain ke Polda Jatim atas dugaan pengerusakan. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 29 Oktober 2025.
Elina telah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jatim pads Minggu (28/12). Saat ditemui di sela pemeriksaan, ia mengaku ditanyai beberapa hal oleh penyidik terkait dugaan pengusiran paksa yang menimpanya.
"Ya, (ditanya soal) Samuel itu sama Yasin (terlapor). Saya diangkat-angkat itu (saat pengusiran). Mau ngambil tas, gak boleh suruh keluar. Terus ditanyain surat, katanya dia menyerahkan surat, tapi saya gak lihat suratnya," ujar Elina, Minggu (28/12/2025).
(irb/hil)
