Kasus pembunuhan Faradila Amalia Najwa (21), mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) asal Kabupaten Probolinggo, terus terungkap. Polisi mengindikasikan korban tewas akibat dicekik sebelum jasadnya dibuang ke sungai di wilayah Pasuruan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah menetapkan Bripka Agus Sulaiman, kakak ipar korban, sebagai tersangka utama. Sejumlah fakta baru terungkap, mulai dari perbedaan keterangan tersangka hingga dugaan pembunuhan berencana yang kini menjadi sorotan keluarga korban.
Berikut sederet faktanya:
1. Korban Diduga Tewas karena Dicekik
Polda Jawa Timur mengungkap indikasi awal penyebab kematian Faradila berdasarkan hasil pemeriksaan awal. Polisi menemukan adanya tanda lebam di tubuh korban yang mengarah pada dugaan cekikan.
"Informasi awal adalah lebam dugaan dicekik," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast, Jumat (26/12/2025).
2. Keterangan Dua Tersangka Saling Bertentangan
Polisi mendalami peran Bripka Agus dan Suyitno setelah mendapati adanya perbedaan keterangan di antara keduanya. Perbedaan ini membuat penyidik melakukan konfrontasi ulang dan pengecekan ke lokasi eksekusi.
"Kami konfrontir lagi ya, karena ada beberapa keterangan dari tersangka, kedua tersangka yang berbeda. Jadi, harus kita cek lagi, kita cek ke lokasi terkait eksekusinya," kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur, Jumat (26/12/2025).
3. Cara Eksekusi dan Pembuangan Jenazah Masih Didalami
Selain cara pembunuhan, polisi juga mendalami siapa yang merencanakan pembuangan jasad korban ke sungai. Seluruh rangkaian peristiwa masih ditelusuri secara detail oleh penyidik.
"Eksekusinya dan cara mereka melakukan, dan ide siapa yang membuang itu kan, rencana membuang ke sungai tersebut. Ya, nanti perkembangannya saya sampaikan," imbuh Jumhur.
Simak Video "Video: Polisi Probolinggo Resmi Tersangka Pembunuh Mahasiswi UMM"
(irb/hil)