Pembunuhan Faradila Amalia Najwa, mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) asal Probolinggo sedikit demi sedikit terungkap. Berdasarkan keterangan dari pengacara keluarga korban, pelaku pembunuhan yakni Bripka Agus Sulaiman, yang merupakan kakak ipar korban, dan Suyitno rekannya sempat hendak membunuh korban di Malang.
Syamsudin, kuasa hukum keluarga korban mengungkapkan rangkaian kejadian sebelum Faradila dibunuh. Dia sebutkan bahwa Bripka Agus sempat menjemput korban di Terminal Bayuangga, Kota Probolinggo sebelum menyekapnya di sebuah rumah di Desa Ranuagung, Kecamatan Tiris, Probolinggo.
Saat disekap, korban dalam kondisi mata dilakban, tangan diborgol, dan kaki diikat. Korban juga sempat berusaha melepaskan diri dan melarikan diri yang terekam kamera CCTV di rumah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kakak pertama dan kedua korban (istri pelaku Bripka Agus), sudah dipanggil dan diperiksa polisi dari Jatanras Polda Jatim, dan menyerahkan barang bukti ponsel yang ada rekaman CCTV saat pelaku menyekap korban, sebelum dibunuh, saya lihat dan tidak tega melihat korban meloncat-loncat di kamar rumah pelaku, ingin kabur," kata Syamsudin, Jumat (26/12).
Dia menyebukan bahwa semula pembunuhan itu direncanakan akan dilakukan di rumah tempat korban disekap tersebut. Namun rencana itu urung dilakukan karena Suyitno menolak melakukannya.
"Rencananya korban Faradila, akan dihabisi di kamar tempat korban disekap, namun tidak boleh oleh pelaku 2 Suyit, takut ketemu dan berbahaya," tutur Syamsudin.
Setelah itulah Korban dibawa berkeliling ke arah Malang dan Kota Batu naik mobil. Keduanya bermaksud menghabisi korban di tempat lain. Namun rencana itu juga batal dilakukan karena situasi yang menurut mereka tidak memungkinkan.
"Di Malang dan Batu kondisinya ramai," kata Syamsudin.
Korban pun dibawa ke Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Di lokasi itu, Faradila diduga dihabisi oleh Bripka Agus sebelum jasadnya dibuang ke sungai dan ditemukan warga. Karena rangkaian peristiwa inilah Syamsudin selaku kuasa hukum akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan meminta Bripka Agus dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
"Saya tidak terima jika pasal yang diterapkan pasal pembunuhan biasa, seharusnya diterapkan pasal pembunuhan berencana," tandas Syamsudin.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast menyatakan korban diduga tewas akibat dicekik sebelum jasadnya dibuang ke sungai.
"Informasi awal adalah lebam dugaan dicekik," katanya, Jumat (26/12).
Polisi sudah menetapkan dua tersangka. Bripka Agus yang merupakan anggota Provost Polsek Krucil, Polres Probolinggo ditetapkan sebagai tersangka utama, sedangkan Suyitno ditetapkan tersangka yang membantunya.
Hingga kini Polda Jawa Timur masih terus mendalami motif dan peran masing-masing tersangka dalam kasus pembunuhan mahasiswi UMM tersebut. Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur menjelaskan, sejak Senin (22/12/2025) pihaknya melakukan pemeriksaan lanjutan karena keterangan kedua tersangka tidak sinkron.
"Kami konfrontir lagi ya, karena ada beberapa keterangan dari tersangka, kedua tersangka yang berbeda. Jadi, harus kita cek lagi, kita cek ke lokasi terkait eksekusinya," kata Jumhur, Jumat (26/12).
Polisi juga mendalami detail pelaksanaan pembunuhan hingga rencana pembuangan jenazah korban. Selain itu, penyidik masih mendalami motif di balik pembunuhan tersebut. Sejumlah motif muncul dari keterangan awal para tersangka, namun belum dapat dipastikan.
"Keterangan ya sementara ya bilang sakit hati, ada juga terkait apa, ingin memiliki barang gitu. Makanya kita ini masih kita dalami, supaya pas gitu motifnya itu apa," ujar polisi dengan 2 melati di pundaknya itu.
Faradila Amalia Najwa ditemukan tewas di sungai Jalan Raya Purwosari-Pasuruan, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Selasa (16/12) pagi sekitar pukul 06.30 WIB. Jasad korban pertama kali ditemukan warga yang hendak memanen jagung di area persawahan sekitar lokasi, lalu dilaporkan ke Polsek Wonorejo.
(irb/dpe)











































