Salah satu pengacara keluarga Faradila Amalia Najwa (21), mahasiswi UMM asal Desa Tiris, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo yang diduga dibunuh Bripka Agus Sulaiman dan rekannya Suyitno menyebutkan pasal yang akan menjerat kedua tersangka. Yakni pasal Pembunuhan Berencana.
Menurut Samsudin, Agus dan Suyitno bakal dijerat tiga pasal. Salah satunya dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hal ini terungkap setelah pihaknya mendatangi Polda Jatim pada Senin (22/12).
"Kami bersama perwakilan keluarga korban mendatangi Polda Jatim, dan alhamdulillah kami mendapat informasi bahwa penyidik akan menerapkan tiga pasal sekaligus kepada dua pelaku," ujar Samsudin, Selasa (23/12).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Samsudin menyebutkan, selain pasal Pembunuhan Berencana, Bripka Agus juga akan dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 285 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
"Kami sebagai kuasa hukum korban siap membantu secara maksimal dan kooperatif dengan memberikan data yang diperlukan penyidik. Dengan penyidikan yang transparan dan berani, keadilan bagi korban dapat diwujudkan," tegasnya.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur, AKBP Arbaridi Jumhur secara tertulis menyampaikan bahwa penyidik akan melaksanakan rekonstruksi untuk menelaah kembali rangkaian peristiwa, termasuk mekanisme eksekusi dan relokasi jasad korban.
"Rencana kami akan melaksanakan rekonstruksi. Akan dicek kembali terkait eksekusi, cara pelaku melakukannya, serta siapa yang memiliki ide membuang jasad korban ke sungai," ungkap AKBP Jumhur.
Motif yang Masih Misterius
Bripka Agus Sulaiman yang sempat aktif sebagai Anggota Propam Polsek Krucil, Probolinggo itu telah dikeler ke Mapolda Jatim pada Senin (22/12). Agus dibawa ke Mapolda Jatim bersama Suyitno, tersangka kedua yang diduga ikut membantu pembunuhan Faradila.
Saat tiba di Mapolda Jatim sekitar pukul 15.37 WIB keduanya tampak sudah mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan berjalan cepat. Suyitno dan Agus terus berjalan sambil terus menunduk hingga digiring ke ruang penyidikan Ditreskrimum Polda Jatim.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, Agus dan Suyitno dibawa ke Polda Jatim untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Terutama terkait motif dugaan pembunuhan berencana tersebut.
Jumhur mengatakan pihaknya masih memerlukan keterangan dari Agus dan Suyitno karena hingga saat ini masih ada ketidaksesuaian keterangan dari kedua tersangka. Terutama terkait motif yang menurutnya masih gelap.
"Jadi, hari ini (kemarin) kami konfrontir lagi ya (motif pembunuhan), karena ada beberapa keterangan dari tersangka, kedua tersangka (Suyitno dan Bripka Agus), yang berbeda. Jadi, harus kita cek lagi," kata Jumhur.
Tidak hanya mengorek keterangan dari kedua tersangka, sejumlah teman korban dan olah TKP juga dilakukan. Semua itu dilakukan untuk memastikan keterangan yang didapat sesuai atau tidak.
"Ya masih kami dalami karena masih ada perbedaan itu kan. Terkait motif masih kita dalami, kita cross-check. Karena kita juga kemarin sudah melakukan pemeriksaan di kosannya," ujarnya.
"Teman-temannya yang kuliahnya juga kita periksa, Ibu kosnya juga kita periksa semua, supaya nyambung itu semuanya," imbuhnya.
Seperti diketahui, Faradila Amalia Najwa (21), mahasiswi UMM semester dua asal Dusun Taman, Desa Tiris, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, ditemukan tewas di sungai Jalan Raya Purwosari-Pasuruan, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Selasa (16/12) pagi pukul 06.30 WIB.
Mayat pertama kali ditemukan warga yang hendak memanen jagung di sawah yang ada di sekitar lokasi. Temuan jenazah ini kemudian dilaporkan ke Polsek Wonorejo. Setelah serangkaian penyelidikan, 2 tersangka telah ditetapkan dan diamankan.
Bripka Agus yang merupakan kakak ipar korban menjadi tersangka utama. Anggota Provost Polsek Krucil, Polres Probolinggo itu diduga dibantu oleh tersangka kedua bernama Suyitno saat melakukan pembunuhan terhadap Faradila.
