Ini Pasal yang Akan Menjerat Bripka Agus Tersangka Pembunuh Mahasiswi UMM

M Rofiq - detikJatim
Selasa, 23 Des 2025 07:55 WIB
Samsudin bersama keluarga Faradila Amalia Najwa (Foto: M Rofiq/detikJatim)
Probolinggo -

Polda Jawa Timur menjadwalkan rekonstruksi kasus pembunuhan Faradila Amalia Najwa (21), mahasiswi UMM asal Desa Tiris, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo hari ini. Ini setelah polisi menetapkan Bripka Agus Sulaiman dan Suyitno jadi tersangka.

Salah satu kuasa hukum korban, Samsudin, menyebut pihaknya mengapresiasi kinerja jajaran Ditreskrimum Polda Jatim yang berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang melibatkan oknum anggota kepolisian tersebut.

Menurut Samsudin, Agus dan Suyitno bakal dijerat tiga pasal. Salah satunya dengan pasal tentang pembunuhan berencana. Hal ini terungkap setelah pihaknya mendatangi Polda Jatim pada Senin (22/12).

"Kami bersama perwakilan keluarga korban mendatangi Polda Jatim, dan alhamdulillah kami mendapat informasi bahwa penyidik akan menerapkan tiga pasal sekaligus kepada dua pelaku," ujar Samsudin, Selasa (23/12/2025).

Samsudin lalu merinci, pasal yang akan dikenakan yakni 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 285 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

"Kami sebagai kuasa hukum korban siap membantu secara maksimal dan kooperatif dengan memberikan data yang diperlukan penyidik. Dengan penyidikan yang transparan dan berani, keadilan bagi korban dapat diwujudkan," tegasnya.

Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur, AKBP Arbaridi Jumhur, secara tertulis menyampaikan bahwa penyidik akan melaksanakan rekonstruksi untuk menelaah kembali rangkaian peristiwa, termasuk mekanisme eksekusi dan relokasi jasad korban.

"Besok rencana kami melaksanakan rekonstruksi. Akan dicek kembali terkait eksekusi, cara pelaku melakukannya, serta siapa yang memiliki ide membuang jasad korban ke sungai," ungkap AKBP Jumhur.

Sebelumnya, Faradila Amalia Najwa (21), mahasiswi UMM semester dua asal Dusun Taman, Desa Tiris, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, ditemukan tewas di sungai Jalan Raya Purwosari-Pasuruan, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Selasa (16/12/2025) pukul 06.30 WIB.

Mayat pertama kali ditemukan warga yang hendak memanen jagung di sawah yang ada di sekitar lokasi. Warga kemudian melaporkannya ke Polsek Wonorejo.

Terdapat dua tersangka yang telah diamankan yakni kakak ipar korban, Bripka AS (Agus Sulaiman), anggota Provost Polsek Krucil, Polres Probolinggo sebagai tersangka utama dan tersangka kedua bernama Suyitno.



Simak Video "Video: Polisi Probolinggo Resmi Tersangka Pembunuh Mahasiswi UMM"

(auh/abq)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork