Keluarga mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa (21), meminta aparat penegak hukum menjerat pelaku Bripka AS dengan pasal pembunuhan berencana. Permintaan itu disampaikan usai keluarga resmi melimpahkan pendampingan hukum kepada LBH Lira Jawa Timur.
Keluarga menilai, rangkaian peristiwa yang terjadi menunjukkan adanya unsur kesengajaan dan perencanaan, sehingga pelaku didorong dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman paling berat.
"Yang diharapkan kan tadi disampaikan (pasal) 340, yang paling penting itu. Ada 340 dan mengarah kepada pasal-pasal yang disampaikan Pak Alexander tadi," jelas paman korban, Agus saat mendatangi Polda Jatim, Senin (22/12/2025).
"Karena kami kan buta hukum, tidak perlu tidak bisa menyampaikan pasal-pasal apa, tapi yang pasti dari rentetan kejadian tersebut ada beberapa yang kami keluarga sudah paham dengan cara-cara oknum ini masuk kepada keluarga kami sehingga sedikit ingin menguasai harta yang ada di keluarga kami, Pak Haji Ramli. Dugaannya seperti itu," jelas Agus.
Langkah hukum ini ditempuh karena keluarga mengaku memiliki keterbatasan pemahaman hukum sekaligus ingin memastikan proses penanganan perkara berjalan adil dan transparan.
"Karena kami tahu bahwa ini kan oknum polisi, dan masyarakat menilainya kan asumsinya sudah, sudah asumsi buruk kan tentang hal ini. Artinya kami, yang kami takutkan ini apa yang terjadi beredar di masyarakat bahwa tidak akan proses secara adil," tuturnya.
Pihak keluarga menyatakan, dugaan pembunuhan berencana didasarkan pada rangkaian peristiwa yang mereka cermati, bukan pada isu-isu negatif yang beredar di masyarakat.
Keluarga menegaskan, korban merupakan perempuan asal desa yang dikenal sederhana, sehingga mereka membantah tudingan atau spekulasi lain yang berkembang.
"Duga-duganya seperti itu, karena kami melihat almarhumah ini kan istilahnya orang desa, dan pastinya kan untuk mengarah kepada hal-hal yang seperti yang diviralkan di orang-orang masuk keluar masuk kos tempat kos itu tidak ada. Kami sudah pergi ke tempat kos itu, rumah kosnya sangat ketat dan muslimah," tegasnya
Sebelumnya, Faradila Amalia Najwa (21), mahasiswi UMM semester dua asal Dusun Taman, Desa Tiris, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, ditemukan tewas di sungai Jalan Raya Purwosari-Pasuruan, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Selasa (16/12/2025) pukul 06.30 WIB.
Mayat pertama kali ditemukan warga yang hendak memanen jagung di sawah yang ada di sekitar lokasi. Warga kemudian melaporkannya ke Polsek Wonorejo.
Terdapat dua tersangka yang telah diamankan yakni kakak ipar korban, Bripka AS, anggota Provost Polsek Krucil, Polres Probolinggo sebagai tersangka utama dan tersangka kedua bernama Suyit.
Simak Video "Video: Polisi Probolinggo Resmi Tersangka Pembunuh Mahasiswi UMM"
(auh/hil)