Buron Terpidana Korupsi Kredit Rp 3,5 M Ditangkap Kejari Probolinggo

Buron Terpidana Korupsi Kredit Rp 3,5 M Ditangkap Kejari Probolinggo

M Rofiq - detikJatim
Senin, 22 Des 2025 23:40 WIB
Buron Terpidana Korupsi Kredit Rp 3,5 M Ditangkap Kejari Probolinggo
Kajari Kota Probolinggo Lilik Setyawan (Foto: M Rofiq/detikJatim)
Probolinggo -

Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo mengamankan terpidana buronan kasus korupsi kredit bank Rp 3,5 miliar. Penangkapan dilakukan Jumat (19/12) di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Terpidana yakni Riang Fauzi. Ia diketahui melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan pembinaan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) atas nama Sri Yuniarti tahun 2022.

Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga Rp3,5 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Lilik Setyawan, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim melakukan pemantauan dan profiling secara intensif.

"Pada Jumat, (19/12/25), sekitar pukul 10.50 WITA, tim TABUR gabungan berhasil mengamankan terpidana Riang Fauzi di kantor tempatnya bekerja di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari," ujar Lilik, Senin (22/12/2025).

ADVERTISEMENT

Penangkapan tersebut melibatkan Tim Intelijen Kejari Kota Probolinggo, bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Negeri Sulawesi Tenggara, dan Kejaksaan Negeri Kendari.

Saat diamankan, Riang Fauzi diketahui bekerja sebagai insurance specialist di salah satu bank swasta di Kendari, setelah sebelumnya berpindah-pindah tempat tinggal.

"Kami membutuhkan waktu untuk memastikan identitas yang bersangkutan. Setelah profiling mendalam dan diyakini cocok dengan data DPO, tim langsung bergerak dan melakukan pengamanan secara persuasif dan profesional," jelas Lilik.

Modus korupsi kredit ini terjaadi saat Riang Fauzi menjabat sebagai Associate Relationship Manager pada bank cabang Probolinggo. Saat itu, ia secara melawan hukum memberikan fasilitas kredit modal kerja yang tidak sesuai ketentuan perbankan.

"Modusnya adalah pemberian kredit yang tidak memenuhi prosedur, yang bertujuan memperkaya diri sendiri, orang lain atas nama Indro alias Indra, atau korporasi, sehingga merugikan keuangan negara," terang Lilik.

Riang Fauzi kemudian diputus pengadilan Tipikor Surabaya bersalah. Hal ini berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya Nomor 118/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby, tertanggal 24 Maret 2025.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Riang Fauzi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Tipikor.
Ia dijatuhi hukuman pidana penjara 8 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Lalu uang pengganti Rp 200 juta, subsider 4 tahun 3 bulan penjara
Namun, uang pengganti Rp200 juta tersebut telah dipulihkan melalui sita eksekusi.

Riang Fauzi disidangkan secara in absentia karena tidak pernah hadir selama proses persidangan dan telah buron sejak tahap penyidikan. Namun, Tim TABUR kemudian menangkapnya di Kendari.

Riang Fauzi diberangkatkan dari Kendari menuju Surabaya pada Sabtu, 20 Desember 2025, menggunakan penerbangan langsung dengan pengamanan ketat. Setibanya di Bandara Juanda, terpidana langsung dibawa ke Kota Probolinggo dan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Probolinggo.

"Eksekusi dilakukan sesuai SOP. Setelah pemeriksaan kesehatan dan administrasi, terpidana resmi kami masukkan ke Lapas Kota Probolinggo," kata Lilik.

Lilik menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo berkomitmen penuh dalam menegakkan hukum dan memburu setiap buronan tanpa pandang waktu.

"Tidak ada tempat aman bagi pelaku tindak pidana. Selama belum tertangkap, DPO akan terus kami kejar. Setahun, lima tahun, bahkan lebih dari sepuluh tahun pun akan tetap kami pantau sampai berhasil ditangkap," tegasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa dua terpidana lain dalam perkara yang sama atas nama Hafidz Hanafi dan Hendra Widianto. Keduanya telah lebih dahulu dieksekusi pada 18 Februari 2025.




(auh/abq)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads