Jadi Terpidana Kejahatan Tambang, Kades di Mojokerto Dieksekusi Kejaksaan

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Rabu, 17 Des 2025 08:45 WIB
Kades Bening, Kecamatan Gondang, Mojokerto, Sarji dieksekusi kejari setempat (Foto: Dok. Istimewa)
Mojokerto -

Kepala Desa (Kades) Bening, Kecamatan Gondang, Mojokerto, Sarji (58) dieksekusi Kejari setempat untuk menjalani hukuman. Ini setelah ia resmi menjadi terpidana.

Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Erfandy Kurnia Rachman menjelaskan, Sarji sempat mangkir dari 2 kali panggilan eksekusi. Kades Bening ini akhirnya menghadiri panggilan ketiga dengan datang ke kantornya pada Senin (15/12).

Selanjutnya, pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Sarji. Termasuk pemeriksaan kesehatan oleh dokter. Kemudian sekitar pukul 16.00 WIB, terpidana diantar ke Lapas Kelas IIB Mojokerto untuk menjalani hukumannya.

"Hasil pemeriksaan kesehatan dia dinyatakan sehat dengan catatan, yaitu pasien gagal ginjal yang harus cuci darah. Namun, tensi darah segala macam kondisinya normal sehingga bisa kami eksekusi," jelasnya kepada wartawan di kantornya, Jalan RA Basuni, Sooko, Rabu (17/12/2025).

Sarji merupakan warga Dusun Boyo, Desa Bening, Kecamatan Gondang. Kades Bening ini menjadi terpidana kejahatan tambang bersama 2 rekanannya. Yaitu Daniel Rahmat Krisdianto (52), warga Dusun Dukuh, Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang dan Suparjo (55), warga Dusun Jetis, Desa Sumberagung, Jatirejo, Mojokerto.

Majelis Hakim PN Mojokerto menyatakan ketiganya terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan dari pejabat yang berwenang. Masing-masing divonis pidana penjara 5 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan pada Rabu (12/11).

Vonis majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Ari Budiarti pada Rabu (29/10). Ketika itu, jaksa menuntut agar Sarji, Suparjo dan Daniel dihukum 6 bulan penjara dan denda masing-masing Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

JPU menilai mereka terbukti melakukan tindak pidana Pasal 158 junto Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara junto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. Yaitu melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan penambangan tanpa izin.

Merespons vonis tersebut, Sarji, Daniel dan Suparjo kompak menyatakan pikir-pikir. Namun, setelah 7 hari berlalu, mereka tidak mengajukan banding. Sehingga vonis majelis hakim dalam perkara kejahatan tambang ini inkrah. Daniel dan Suparjo pun menjalani pidana yang dijatuhkan.

Sedangkan Sarji belum pernah ditahan pada tahap penyidikan. Sebab Kades Bening ini mengidap gagal ginjal. Ketika dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Mojokerto dalam tahap 2, ia berstatus tahanan kota. Sehingga pidana yang dia jalani di Lapas Mojokerto dipotong selama dia menjadi tahanan kota.

"Vonis tetap dipotong masa penahanan, tahanan kota nilainya sepertiga dari tahanan di lapas," tandas Erfandy.

Sebelumnya, Sarji meminta bantuan Daniel untuk meratakan lahannya di Dusun Pulorejo, Desa Bening agar sejajar dengan jalan desa pada 10 Juni 2025. Daniel pun menghubungi Suparjo untuk menyewa ekskavator dengan tarif Rp 300.000/jam. Kemudian Sarji membayar uang muka Rp 5 juta kepada Suparjo.

Sampai perataan lahan Sarji tuntas, masih banyak tanah liat yang tersisa. Karena tak ada tempat untuk menimbunnya, ketiga terdakwa sepakat menjual tanah uruk tersebut. Mereka mempekerjakan Arifan sebagai operator ekskavator, serta Sutarman dan Afid sebagai pencatat hasil tambang.

Dalam kurun waktu 10-18 Juni 2025, mereka menjual sekitar 100 rit tanah liat dari lahan Sarji. Setiap ritnya seharga Rp 150-200 ribu. Penggalian tanah uruk ini terendus polisi. Tim dari Unit Tipidter Satreskrim Polres Mojokerto melakukan penggerebekan pada 18 Juni sekitar pukul 13.00 WIB.

Sebab aktivitas penggalian dan pengangkutan tanah liat ini tanpa dilengkapi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi mineral bukan logam dan batuan (MBLB), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

Saat itu, polisi menyita barang bukti 1 ekskavator beserta kuncinya, 1 truk nopol S 9263 UQ, uang Rp 1,55 juta, 1 buku tulis dan pulpen, serta 2 surat perjanjian sewa ekskavator.

Dalam dakwaan JPU pula, Sarji dianggap pihak yang menyuruh Daniel mereklamasi lahan miliknya. Daniel yang melakukan reklamasi dan menghubungi Suparjo untuk menyewa ekskavator. Sedangkan Suparjo berperan menyediakan ekskavator.



Simak Video "Video: Kehidupan Manusia Hutan di Perbatasan Mojokerto-Jombang"

(auh/abq)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork