Napi di Lapas Pamekasan Bajak Truk Muat Kopi Hanya Modal Akun Facebook

Napi di Lapas Pamekasan Bajak Truk Muat Kopi Hanya Modal Akun Facebook

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Jumat, 11 Jul 2025 19:45 WIB
Ilham Akbar Pratama Ramadhan, terdakwa penipuan modus ekspedisi fiktif dari dalam penjara saat sidang di PN Surabaya
Ilham Akbar Pratama Ramadhan, terdakwa penipuan modus ekspedisi fiktif dari dalam penjara saat sidang di PN Surabaya (Foto: Dok. Istimewa)
Surabaya -

Ilham Akbar Pratama Ramadhan, narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pamekasan ini benar-benar licik. Bagaimana tidak, meski di dalam penjara, ia masih membajak truk dengan modal handphone saja.

Namun aksinya itu terkuak. Dan ia kembali harus diadili di pengadilan dengan kasus penipuan. Sebelumnya, bapak 4 anak itu merupakan terpidana kasus narkoba.

Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawati menjelaskan modus penipuan yang dilakukan Ilham yakni membuat dan mengendalikan ekspedisi fiktif yang diberi nama Oase Transvelia. Tujuannya, untuk menjebak korban yang tertarik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yang bikin geleng-geleng kepala lagi, Ilham ternyata dibantu dengan 2 narapidan lainnya. Kedua partnern Ilham itu adalah Iqbal Supriyatna dan M. Ambar Setiawan yang merupakan napi Lapas Kediri.

Tak hanya itu, Ilham juga merekrut sopir ekspedisi. Dari situ, ia kemudian berhasil menggaet Opik dan Andi Ibrahim. Keduanya lalu dipekerjakan seolah-olah menjadi sopir ekspedisi fiktif yang dibuat Ilham.

ADVERTISEMENT

Hasilnya, PT Bumi Nusantara Sehat (BNS) Budianto Ciawi pun termakan dengan modus yang dijalani Ilham dan kedua temannya dari balik bui. Saat itu menerima order dari PT BNS mengirim paket 8,1 ton biji kopi milik Budianto senilai Rp 688 juta.

"Para terdakwa membuat jasa ekspedisi fiktif yaitu Oase Transvelia yang kemudian membuat akun Facebook atas nama Oase Transvelia yang bertujuan untuk menarik perhatian calon penyewa jasa. Budianto berkomunikasi dengan jasa ekspedisi Oase Transvelia," kata Estik, Jumat (11/7/2025).

Menurut Estik, korban saat itu hendak mengirim paket berisi biji kopi sebanyak 375 karung dengan berat per karung 81 kg. Tercatat, ada 30 ton paket yang rencananya akan dikirim Budianto dari Jalan Bumi Maspion Barat Benowo Surabaya menuju PT Santos Jaya Abadi di Jalan Raya Gilang Nomor 59 Taman, Sidoarjo.

"Biaya pengiriman sebesar Rp 2,3 juta disepakati antara Saksi (korban) Budianto dengan terdakwa," ujarnya.

Tanpa ada rasa curiga, korban pun memberikan DP sebesar 50%. Ilham pun langsung menghubungi kedua DPO yang tak lain adalah rekannya, yakni Opik dan Andi Ibrahim. Mereka bekerjasama untuk melakukan eksekusi membajak paket biji kopi.

Pengambilan paket biji kopi hingga pengiriman pun dilakukan. Namun, paket itu tidak pernah sampai ke tujuannya karena dibajak oleh dua orang sopir Ilham ke kawasan pergudangan di Jalan Tambak Osowilangon lalu diangkut ke Pasuruan.

"8.1 ton paket dikirim ke depan Puskesmas Randu Sari, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pasuruan," lanjutnya.

Usai mendapat ribuan kilogram biji kopi itu, mereka menjualnya. Dari hasil penjualan, Ilham memperoleh keuntungan hingga Rp 25 juta. Namun aksi licik Ilhan dkk itu terkuak dan kemudian dilaporkan.

Keduanya kemudian diproses di Pengadilan Negeri Surabaya. Saat sidang putusan, jaksa menuntut hakim menjatuhkan hukuman kepada Ilham 3 tahun 6 bulan.

Ini karena Ilham dinilai terbukti melanggar Pasal 378 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 372 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait penipuan dan penggelapan.

"Memohon kepada yang mulia majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman berupa kurungan pidana penjara kepada terdakwa Ilham Akbar Pratama Ramadhan selama 3 tahun 6 bulan," tutur Dilla.

Mendengar hal itu, Ilham meminta keringanan hukuman. Ia mengaku keberatan dengan tuntutan pidana tersebut dan meminta keringanan hukuman serta menyesali perbuatannya.

"Saya menyesal, Yang Mulia. Saya minta keringanan, yang mulia," katanya saat sidang di PN Surabaya, Rabu (11/7/2025).

Kepada hakim dan jaksa, ia mengaku ada beberapa pertimbangan yang diajukan. Diantaranya mengakui perbuatannya, menyesal, dan masih memiliki 4anak yang masih kecil dan membutuhkan kehadirannya.




(auh/abq)


Hide Ads